Lubukpakam (SIB)- Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) demo di kantor Bupati Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (23/10). Mereka menolak penetapan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun 2019 sebesar 8,03 %."Yang kita tuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2019 sebesar Rp 3.500.000, kita menolak surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang mematok atau menetapkan upah minimum hanya sebesar 8,03 %," kata penanggung jawab aksi, Amin Basri saat diwawancara.Aksi itu katanya, untuk menyampaikan ke Bupati Deliserdang bahwa PP nomor 78 tahun 2015 itu tidak serta menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk melaksanakannya. Karena menurutnya, PP itu bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya yaitu pasal 88 dan 89 UU nomor 13 tahun 2003.Menurut Amin angka penetapan itu diambil pemerintah karena sudah mematok tingkat inflasi nasional 2,88 %. Sementara Produk domestik bruto (PDB) nasional dipatok BPS sebesar 5,15 %. Jika merujuk PP 78 dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu maka diambil angka penetapan upah minimum 8,03 %.Sementara di Deliserdang setahu Amin, pada 3 bulan yang lalu bupati menerima penghargaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dari Presiden di Jakarta pada 26 Juli 2018. Menurutnya inflasi yang diterima pemerintah dalam penghargaan itu adalah untuk Deliserdang sebesar 3,18 %.Dengan hal itu tanya penanggung jawab aksi tersebut, mengapa pemerintah nasional mematok angka inflasi 2,88 %. Sementara setahunya bulan Oktober, November dan Desember merupakan bulan penyumbang inflasi terbesar. "Inflasi kita hingga kwartal ketiga tahun ini bisa 3,18 %, bisa 3,15 % dan bisa 3,88 % hingga akhir tahun. Pertumbuhan PDB Deliserdang di atas rata-rata 5,18 %, jadi penetapan upah minimum itu seharusnya 9,72 %," harapnya.Sementara tuntutan lainnya diketahui dari berbagai poster yang dibentangkan demonstran agar dicabut PP nomor 78 tahun 2015, tetapkan UMK Deliserdang tahun 2019 sebesar Rp 3.500.000, hapuskan sistem kerja kontrak, tangkap dan adili pengusaha PT Midi Utama Indonesia, Tbk (Alfamidi) atas dugaan penggelapan upah karyawan berkedok nota selisih barang. Tidak berapa lama, perwakilan demonstran dipersilahkan masuk ke kantor bupati untuk melakukan mediasi. Di kantor bupati, perwakilan demonstran diterima Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralim Purba, Kabag Hukum Edwin Nasution dan mewakili Plt Kadisnaker, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial Mustamar SH MM.Disebut Mustamar terkait tetapan UMK Deliserdang 2019 sebesar Rp 3.500.000 dan menolak penetapan 8,03, pihaknya akan menyampaikan ke dewan pengupahan. Di mana dewan pengupahan terdiri dari Apindo mewakili unsur pengusaha, unsur serikat buruh yang mewakili pekerja dan unsur pemerintah serta ada pakar ekonomi atau hukum."Jadi tentang penolakan penetapan upah minimum 8,03 % itu akan diadakan rapat terlebih dahulu dalam menentukan aspirasi buruh. Dimana masalah pengupahan yang telah diatur dalam regulasi PP nomor 78 tahun 2015," ungkap Mustamar.Terkait tuntutan cabut PP 78 dan hapus sistem kerja kontrak, Mustamar menanggapi tidak bisa melakukannya karena sudah merupakan ketetapan nasional. Wewenang daerah tidak ada untuk mencabut PP 78 dan mengapus sistem tenaga kontrak. Mengenai pengusaha Alfamidi, pihak Mustamar tidak dapat berkomentar karena permasalahan tidak diketahui dan lokasi usaha dimaksud berada di Medan.Mendengar berbagai penjelasan dari Asisten, Kabag Hukum dan Kabid PHI Mustamar para perwakilan merasa puas. Para demonstran kembali pulang ke tempat asal dengan pengawasan pihak kepolisian.(C06/c)