Ratusan Warga Panguripan Sergai Nyaris Bentrok dengan SPBUN dan Sekuriti PTPN 3 Rambutan

- Kamis, 25 Oktober 2018 11:39 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_Ratusan-Warga-Panguripan-Sergai-Nyaris-Bentrok-dengan-SPBUN-dan-Sekuriti-PTPN-3-Rambutan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Bonny Sembiring
NYARIS BENTROK: Ratusan warga Panguripan Desa Payabagas, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai menggelar aksi menuntut hak atas kepemilikan tanah seluas 82 hektare yang selama ini dikuasai PTPN 3 Rambutan agar dikembalikan kepada masyarakat. Aksi tersebut nyaris

Tebingtinggi (SIB) -Ratusan warga Panguripan nyaris bentrok dengan SPBUN dan Sekuriti PTPN 3 (persero) Kebun Rambutan, persisnya di lahan Afdeling I, Dusun Panguripan, Desa Payabagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (24/10). 

Amatan SIB di lapangan, massa yang mengaku sejak pagi hari telah berkumpul di tempat itu tampak membentangkan sejumlah spanduk dan poster, menuntut tanah seluas 82 hektare yang selama ini dikuasai oleh PTPN 3 adalah milik warga setempat. 

Aksi massa itu pun dihadang pihak SPBUN Basis Rambutan dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong yang hampir menimbulkan kegaduhan (chaos).

 

"Kedatangan kami kemari, hanya untuk meminta hak atas tanah seluas 82 hektare yang selama ini dikuasai oleh PTPN 3 Rambutan. Tanah ini adalah milik warga Panguripan. Kami semua punya berkas-berkasnya. Tahun 1936 sudah dikuasai, kemudian tahun 1954 masyarakat sudah memiliki Kartu Register Pendaftaran Tanah (KRPT) sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1954," ujar pimpinan aksi (Pias), Suwarno saat berorasi dengan pengeras suara di lokasi.

Di sela-sela aksi tersebut, Suwarno menceritakan kepada wartawan bahwa  sejak tahun 1966 warga telah menempati lahan tersebut dengan membangun rumah sebagai tempat tinggal. Namun, pihak PTP 5 Rambutan saat itu menggusur warga agar mengosongkan lahan tersebut. Akibatnya, 186 warga berpencar mencari pemukiman yang tidak jauh dari lahan itu.

"Penggusuran paksa itu membuat warga meninggalkan lahannya dan bingung mencari tempat tinggal," katanya.

Namun, lanjut Suwarno, di tahun 1998 dilakukan perjuangan oleh kelompok tani Panguripan guna mengambil tanah yang telah dikuasi perkebunan. Sesuai data dimiliki masyarakat, tanah itu berhasil dikuasi kembali tahun 1999.

"Bulan Februari 2010 pihak PTPN 3 Rambutan mencoba merebut kembali, namun mereka gagal disebabkan tidak ada data akurat kepemilikan," ucapnya.

Pada April 2010, lanjutnya, pihak perusahaan dibantu personil Polres Tebingtinggi kembali mencoba merebut lahan tersebut dan terjadi bentrokan. Tapi, eksekusi yang dilakukan gagal meskipun pihak perkebunan sudah berupaya mengusir warga dari lahan tersebut.

"April 2010 terjadi bentrok antar massa dengan pihak kepolisian, namun eksekusi itu juga gagal dilakukan," beber Suwarno.

Ia juga menjelaskan, keberhasilan PTPN 3 Rambutan menguasai lahan di bulan Maret 2011, ketika dirinya masuk penjara dengan dalih pemalsuan ID Card suatu organisasi. Alhasil, masyarakat kembali diusir setelah puluhan rumah, tempat ibadah dan Kantor KUA dihancurkan pihak perusahaan.

"Waktu itu, saya dipenjarakan dengan alasan tidak masuk akal. Itulah kesempatan mereka bisa menguasai lahan tersebut. Namun, saat ini kami kembali berjuang, menuntut hak kami," tegas Suwarno. 

Mediasi

Selang beberapa waktu kemudian, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kepolisian yang semula berada di lokasi berupaya menjembatani persoalan antara kedua belah pihak dengan melakukan mediasi di Polsek Tebingtinggi. 

Pada kesempatan itu, Humas PTPN 3 Rambutan Ridho Manurung menyatakan bahwa lahan yang dituntut warga itu sejatinya merupakan areal HGU PTPN 3, dan tidak perlu lagi diragukan keabsahannya. 

"Ini berdasarkan bukti kepemilikan dari pihak BPN, dan tidak diragukan lagi," katanya. 

Ridho juga menyebut, bahwa SPBUN memiliki kewajiban penuh untuk mengamankan segala aset-aset perusahaan. "Jadi, sampai kapan pun, kami tidak memerbolehkan siapa saja yang masuk ke areal HGU perkebunan tanpa izin perusahaan," katanya lagi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan warga Penguripan, Suwarno kembali menyatakan sikap bahwa areal yang selama ini dikuasai dan dikelola PTPN 3 Rambutan adalah milik warga. 

"Semasa kakek-nenek kami hidup, tanah itu adalah milik warga. Dan kami hanya meminta hak atas tanah itu dikembalikan. Surat-suratnya juga lengkap," ucapnya. 

Sedangkan, Wakapolsek Tebingtinggi Iptu Parlindungan meminta kedua belah pihak untuk sementara waktu sama-sama menahan diri agar hal-hal negatif yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas tidak terjadi di tempat itu.

"Untuk itu, saya minta kedua belah pihak bersabar dan secepatnya akan dilakukan mediasi ulang ke Kapolres Tebingtinggi," imbuhnya. (C11/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Medan Sekitarnya

Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Tiga Pejabat Tinggi Ikut Lepas Jabatan

Medan Sekitarnya

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil di Luar Negeri

Medan Sekitarnya

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Medan Sekitarnya

Dua Gol Felipe Antar PSMS Kalahkan FC Bekasi

Medan Sekitarnya

Hendri Yanto Sitorus Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua Golkar Sumut