Medan (SIB) -Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Pengki Nurpanji, menunda sidang gugatan pembacaan jawaban Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku tergugat. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di gedung PTUN Medan, Selasa (30/10).
Penundaan itu dikarenakan, tergugat belum bisa memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan pihak penggugat dalam hal ini Kalam Liano selaku pemilik Food Court Pondok Mansyur yang diwakili Parlindungan Nadeak SH, MH selaku kuasa hukum.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir Albert Lase selaku kuasa hukum Kepala Satpol PP Kota Medan dan Parlindungan Nadeak selaku kuasa hukum dari Kalam Liano. Sidangnya sendiri kembali akan digelar pada Selasa (6/11) mendatang.
Kepada wartawan, Rabu (31/10), Parlindungan Nadeak mengatakan, gugatan di lakukan karena tidak berjalannya penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. "Yakni asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas umum pemerintahan yang baik, seperti adanya kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan dan pelayanan yang baik," kata Parlindungan.
Dalam menjalankan usaha, kata Nadeak, kliennya telah memiliki izin tanda daftar perusahaan dan izin tanda daftar usaha pariwisata yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Sedangkan izin untuk mendirikan bangunan (IMB), kata Nadeak, sedang dalam proses pengajuan. Tetapi, tanggal 13 Juli 2018 lalu, pihak Satpol PP Medan bersama tim melakukan pengerusakan terhadap sejumlah bangunan.
"Mereka melakukan pengerusakan," kata Nadeak yang juga wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah Sekretariat Nasional Advokat Indonesia Sumut (Relawan pilpres Jokowi bidang advokasi).
"Jadi tuntutan kita adalah surat yang dikeluarkan Kepala Satpol PP Kota Medan tidak sah atau batal demi hukum," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kepala Satpol PP Kota Medan Albert Lase, mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan atau jawaban terhadap gugatan yang dilakukan pihak Kalam Liano.
"Karena baru tadi malam (Senin malam-malam) saya diberi kuasa oleh Kepala Satpol PP. Jadi saya pelajari dulu gugatan yang dilayangkan ke klien kami," kata Albert.
Albert sendiri mengatakan, dirinya bertugas di bagian hukum Sekretariat Kota Medan Kantor Walikota Medan. "Tugas kami di bagian hukum. Jadi apabila ada SKPD ataupun OPD yang meminta kami sebagai kuasa hukum untuk perkara tertentu kami harus menyanggupinya," jelasnya.(A14/c)