Medan (SIB) -Setelah berkali-kali diprotes dan didemo warga, akhirnya tim gabungan Pemko Medan dipimpin Kasatpol PP M Sofyan membongkar 10 rumah toko (Ruko) di Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (1/11).
Eksekusi dilakukan di tengah guyuran hujan dengan menghancurkan pintu besi di lantai I dan tembok di Lantai II Ruko. Disaksikan ratusan warga setempat yang selama ini sudah resah dengan keberadaan bangunan tersebut, petugas mulai bekerja dengan menggunakan alat berat backhoe loader milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Warga yang sudah berkumpul sejak pagi di depan Ruko itu, bersorak dan bertepuk tangan saat Satpol PP menghancurkan Ruko yang selama ini dipersoalkan warga karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), dan memakai fasilitas umum seperti jalan dan menutup parit warga.
Setelah melihat dinding samping, pintu lipat besi beserta kusen dan jendela hancur seluruhnya, Kasatpol PP pun kemudian memerintahkan operator backhoe loader menghentikan pembongkaran. Dia minta kepada warga sekitar agar melaporkan kepada kepala lingkungan, lurah atau camat jika melihat pemilik Ruko memerbaiki bagian-bagian yang telah dihancurkan. "Langsung laporkan, kita segera datang untuk membongkar kembali," tegas Sofyan.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena Ruko berlantai tiga itu tidak memiliki SIMB. "Seluruh Ruko itu tidak memiliki SIMB sesuai surat yang kita terima dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (PKPPR). Sebelum dibongkar, kita telah memberikan surat kepada pemilik Ruko untuk mengosongkan bangunan," jelasnya.
Sementara itu kepada SIB di sela-sela eksekusi, anggota Komisi D DPRD Medan Drs Daniel Pinem yang hadir didampingi warga di antaranya Edik Sandiono mengatakan, warga selama ini sudah resah dengan bangunan tersebut karena menggunakan badan jalan dan juga menutup parit yang selama ini dipergunakan warga. Pemilik Ruko juga menjadikan parit umum menjadi septitank untuk buangan limbah tinja. (A13/f)