Medan (SIB) -Kemudahan mendapatkan perizinan akan diberikan bagi apoteker, karena pemerintah saat ini sedang membutuhkan banyak tenaga apoteker. Hal ini membuat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) merasa khawatir. Pasalnya, jika sarjana farmasi yang lulus menjadi apoteker tidak memiliki standar kompetensi justru akan menjadi problem bagi IAI.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum DPP IAI Pusat Drs Nurul Falah Eddy Pariang Apt pada Konferensi Daerah PD IAI Sumut dan Seminar kefarmasian yang mengusung tema "Problematika Praktek Kefarmasian Ditinjau dari Berbagai Aspek" yang dilaksanakan PD IAI Sumut di Hotel Garuda Plaza, Sabtu (3/11). Turut mendampingi, Ketua IAI Sumut Siskandri Apt, Ketua Panitia Pelaksana Drs Djamidin Manurung MM Apt, Kadis Kesehatan Sumut Agustama Apt dan Aswan Apt.
Dengan kondisi ini, sambungnya, IAI bekerja sama dengan asosiasi pendidikan tinggi farmasi sepakat membuat uji kompetensi apoteker Indonesia secara nasional. Sehingga siapa pun yang lulus dari program studi apoteker harus lulus uji kompetensi apoteker Indonesia secara nasional.
"Dengan demikian dari sekolah mana pun asal sudah lulus uji kompetensi, kita anggap kualitas apotekernya sama, standar," ujarnya. Di kesempatan itu, Drs Nurul Falah Eddy Pariang Apt juga memuji PD IAI Sumut, yang telah banyak melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas anggotanya.
Diakuinya, seorang apoteker itu diwajibkan memiliki kompetensi. Bahkan, di dalam lima tahun untuk perpanjangan sertifikat kompetensi, setiap apoteker harus memiliki 150 satuan kredit partisipatif, 150 SKP. "Sekarang masyarakat mulai tahu kalau datang ke apotek mulai mencari apotekernya, sehingga istilahnya rapid order rapid buying itu langsung tertuju kepada apotekernya," tuturnya.
Ketua Panitia Djamidin Manurung menambahkan, bersamaan dengan Konferda dan seminar yang dibuka Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama Apt, juga dilaksanakan pelantikan Himpunan Seminar Farmasi Puskesmas dan Himpunan Seminat Farmasi masyarakat yang berpraktek di apotek. (A10/f)