Ratusan Buruh Minta Gubsu Edy Rahmayadi Revisi UMP 2019

- Rabu, 07 November 2018 16:21 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Ratusan-Buruh-Minta-Gubsu-Edy-Rahmayadi-Revisi-UMP-2019.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Danres Saragih
Aksi Damai : Ratusan Buruh dari Serbundo, SPI, SBMI, GSBI, SBSI, KPR OPPUK dan LBH Medan yang tergabung dalam APBD-SU melakukan aksi damai di depan Kantor Gubsu, menolak UMP sebesar 8,03 persen, Selasa (6/11).
Medan (SIB)- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) melakukan aksi unjukrasa damai di depan Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen.

Mereka membentangkan poster yang bertuliskan tolak PP No 70, revisi UMP Sumut, tolak kriminalisasi buruh dan cabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Salah satu koordinator aksi, Amin Basri menuding, kebijakan pemerintah yang mengeluarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah berimplikasi pada penurunan kesejahteraan pekerja atau buruh. "Penetapan PP itu bertentangan dengan UUD 1945 No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja," kata Amin dalam orasinya, Selasa (6/11).

Amin juga mengungkapkan, UMP yang ditetapkan Gubsu Edy Rahmayadi membuat para pekerja dan buruh di Sumut kecewa. Bahkan mereka menilai, dalam penetapan UMP Sumut itu ada permainan antara mafia pengupahan. "Kami meminta Gubsu Edy Rahmayadi merevisi UMP tersebut. Kami juga kecewa dengan Gubsu karena adanya kartel dan mafia upah murah," jelasnya.

Amin juga menjelaskan, saat ini UMP di Sumut jauh lebih kecil dibandingkan Jakarta. "Jakarta UMP saat ini Rp 3,9 juta, sementara di Sumut hanya Rp 2,3 juta. Layaknya di Sumut itu adalah Rp 2,9 juta," jelasnya.

Dalam aksi tersebut, APBD-SU juga menyatakan sikap untuk mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka juga meminta Gubsu untuk menyampaikan rekomendasi itu kepada Presiden untuk mencabut PP No 78 tahun 2015 itu.

Mereka juga menolak formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan meminta agar struktur dan skala kenaikan upah menjadi wajib dilaksanakan, terutama bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun.

Koordinator aksi GSBI, Eben mengatakan kenaikan UMP Sumut 2019 yang hanya 8,03 persen belum tepat di tengah tingginya kebutuhan hidup.

Para buruh juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bila tuntutan  mereka tidak dikabulkan Gubsu. Walau hujan turun, tetapi para pengunjukrasa tetap bertahan menunggu Gubsu Edy Rahmayadi hadir menemui mereka. Karena hingga sore Gubsu maupun perwakilan Pemprovsu tidak juga muncul akhirnya para koordinator dari 8 elemen serikat buruh yakni Serbundo, SPI, SBMI, GSBI, SBSI, KPR OPPUK dan LBH Medan membacakan tuntutan dan selanjutnya membubarkan diri dengan tertib. (A12/d)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Clapham Conference 2025 Resmi Dibuka, Inovator dan Pemimpin F&B Berkumpul di Medan

Medan Sekitarnya

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Tingkat Provsu Diikuti 9.000 Siswa SMA

Medan Sekitarnya

Salmon Sagala Soroti Klaim SEEK soal Indonesia Pusat Penipuan Lowongan Kerja

Medan Sekitarnya

Family Gathering Polda Sumut: Sinergi Polisi dan Wartawan Diperkuat

Medan Sekitarnya

UNITA Perkuat Jejaring Nasional, Presentasikan Riset di Forum Akademik

Medan Sekitarnya

Turnamen Bulutangkis Junior Cup I, Bangkitkan Semangat Olahraga