Rapat Berlangsung Alot, Buruh Tolak Kenaikan UMK Deliserdang 8,03%

- Kamis, 08 November 2018 13:30 WIB

Lubukpakam (SIB) -Rapat membahas besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2019 oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang menyimpulkan bahwa kenaikan upah mengikuti PP 78 tahun 2015, Selasa (6/11) di Kantor Disnaker Deliserdang. Kenaikan sebesar 8,03% sama seperti besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut.

Kenaikan itu ditolak aliansi dari serikat pekerja yang menjadi anggota Depeda. Anggota Depeda dari unsur serikat pekerja, Rian Sinaga menyebutkan kalau mereka sangat kecewa dengan rapat yang dilakukan. Ia berpendapat, rapat Depeda pada hakikatnya adalah untuk mengusulkan besaran kenaikan ke bupati untuk seterusnya direkomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan. 

"Depeda sebenarnya hanya mengusulkan, tapi yang kemarin terjadi Depeda jadinya memutuskan. Maksud kami dari buruh ini, Depeda usulkan dua pilihan di dalam rekomendasi. Awalnya buruh minta supaya kenaikan bisa diatas 10 persen atau minimal pas 10 persen kenaikannya. Apindo tetap ngotot sesuai PP 78 dengan kenaikan 8,03 persen. Tapi rupanya dua pilihan itu dijadikan bahan untuk dilakukan voting sama pemerintah untuk dipilih," ujar Rian Sinaga kepada wartawan, Rabu (7/11).

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang itu mengatakan, rapat itu berjalan alot dan baru selesai pada pukul 18.00 WIB, setelah dilaksanakan pukul 15.00 WIB. "Sempatnya saya bilang kalau memang Apindo tidak percaya sama survei kita, silahkan saja turun ke lapangan. Kepada bapak bupati kita meminta agar hasil rapat yang dibawa sama Depeda nanti dapat dikaji ulang, karena buruh tidak dapat menerima hasil keputusan rapat itu. Kami juga berharap agar bupati bersedia menerima kami dalam waktu dekat ini. Persoalan UMK ini bukan persoalan satu orang, tapi untuk nasib 1 juta orang pekerja di Deliserdang," kata Rian. 

Ketua Depeda Deliserdang Mustamar SH MH mengakui, rapat pembahasan UMK itu sempat diskor karena tidak adanya kesepakatan antara aliansi buruh dan Apindo. Rapat Depeda itu dihadiri 18 orang dimana selain perwakilan Apindo, ada unsur pemerintah dan buruh juga diikuti pakar hukum dan pakar ekonomi.

"Ya enggak bisalah bupati merekomendasikan ke gubernur dengan dua pilihan, makanya kemarin kita lakukan voting. Tapi itulah dari buruh lima orang walk out tidak mau mengikuti voting. Mereka minta dua pilihan untuk direkomendasikan ke gubernur. Ya karena enggak ada buruh jadi tinggal 13 orang dan saat kita lakukan voting yang sepakat dengan PP 78 ada 12 orang dan yang 10 persen kenaikannya hanya 1 orang," ujar Mustamar yang juga Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang. (C06/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Medan Sekitarnya

Penerima Bantuan Pangan di Sumut Naik Jadi 1,7 Juta KPM, Kebutuhan Beras dan Minyak Goreng Melonjak

Medan Sekitarnya

Eks Bos Wilmar Terbukti Bersalah di Kasus Suap Hakim, Lolos dari Kasus TPPU

Medan Sekitarnya

Usut Kasus Suap di Bea Cukai, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Jatim-Jateng

Medan Sekitarnya

Jemaah Masjid Taqwa Muhammadiyah Aek Kanopan Timur Gelar Salat Gerhana Bulan

Medan Sekitarnya

Konflik AS–Israel vs Iran, Warga Ramai Cicil Emas di Pegadaian