Medan (SIB) -Praktisi hukum Kota Medan Surya Adinatha mengatakan, penarikan paksa kendaraan bermotor yang statusnya tunggakan kredit oleh petugas leasing merupakan tindakan ilegal. Tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan kepada pihak kepololisan.
"Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor yang masih kredit tu tidak dibenarkan. Kalau petugas menarik kendaraan juga harus disertai akta fidusia ini pelanggaran hukum dan bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,''ujar pengacara kondang yang juga mantan direktur LBH Medan ini kepada SIB, Kamis (15/11), menanggapi maraknya aksi perampasan kendaraan bermotor di jalanan, dilakukan pihak-pihak yang mengaku petugas leasing.
Menurut Surya, seorang konsumen yang membeli kendaraan bermotor meskipun berstatus kredit tetap memiliki hak atas kendaraan tersebut meskipun belum sepenuhnya menjadi hak milik. "Setiap unit kendaraan, kan ada uang konsumen, sehingga mereka juga mempunyai hak atas kendaraan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, apabila konsumen mengalami tindakan penarikan paksa oleh seseorang maupun petugas leasing, tindakan tersebut dapat dilaporkan ke polisi karena sudah berimpikasi melanggar Pasal 365, KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
"Petugas leasing tidak boleh asal tarik kendaraan kalau tidak disertai dengan akta fidusia. Kalau tidak, itu namanya perampasan dan bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,"tutup pria kelahiran Oktober 1979 itu. (A20/l)