Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung:

Praktik Pengobatan Alternatif Harus Ada Izin dan Pengawasan Dinkes

- Senin, 19 November 2018 10:41 WIB

Warning: getimagesize(): SSL operation failed with code 1. OpenSSL Error messages: error:0A000438:SSL routines::tlsv1 alert internal error in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(): Failed to enable crypto in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Praktik-Pengobatan-Alternatif-Harus-Ada-Izin-dan-Pengawasan-Dinkes.jpg): Failed to open stream: operation failed in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on false in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Horas Pasaribu
SOSIALISASI PERDA: Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Anggota DPRD Medan lainnya yaitu: Hendrik Sitompul dan Andi Lumban Gaol, menyosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistim Kesehatan Kota Medan, Minggu (18/11).

Medan (SIB) -Sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Medan, pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi Dinas Kesehatan. Tujuannya, agar manfaat dan keamanannya tidak bertentangan dengan standar pengobatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung ketika menyosialisasikan Perda tersebut kepada warga di Kecamatan Medan Johor, Minggu (18/11) di halaman gereja Katolik St Fransiskus. Disebutkan, di Pasal 17 Perda itu menyatakan, pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan teknologi kesehatan harus mendapat izin dari dinas.

"Penggunaan teknologi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan standar diagnosa dan terapi. Banyak pengobatan tradisional menggunakan alat kesehatan seperti akupuntur, pengobatan mata, pengobatan ambein dan wasir. Semuanya harus mendapat izin serta pengawasan dari Dinkes," terangnya.

Menurut politisi PDIP ini, pengobatan alternatif yang menjamur di Kota Medan, juga masuk dalam pengaturan Perda Kesehatan. Seperti dukun patah dan pergendangan, juga klinik-klinik pengobatan herbal harus dalam kontrol Dinkes dan ada izin praktiknya. Masyarakat yang ahli dalam pengobatan alternatif tidak dihambat pemerintah membuka praktik. Namun, harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

"Harus ada regulasi yang mengikat yakni Perda Kesehatan ini. Jangan asal praktik  tanpa izin dan pengawasan dari Dinas Kesehatan, kalau salah diagnosa mengakibatkan fatal kepada pasien. Kami melihat izin-izin pengobatan tradisional banyak yang belum ada, diharapkan ini jadi perhatian serius Dinas Kesehatan," paparnya.

Tentang BPJS kesehatan program bantuan iuran (PBI), Pemko Medan terang Henry Jhon sudah masuk APBD tahun 2018 sebesar Rp75 miliar untuk 75 ribu warga miskin kota tahun anggaran 2019 sedang dalam pembahasan anggaran, dia berharap jumlah penerimanya makin bertambah.

"Seluruh warga miskin kota, diharapkan kesehatannya dijamin pemerintah agar tidak ada lagi kaum papa yang tidak bisa berobat, itu target kita," tuturnya. (A10/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Cegah DBD, Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Fogging

Medan Sekitarnya

Keluarga Tolak Autopsi, Polres Tapteng : Ada Benturan Benda Tumpul

Medan Sekitarnya

Tanggul Jebol, Warga Tukka Dievakuasi dari Banjir Setinggi Lutut

Medan Sekitarnya

Polres Belawan dan Jatanras Polda Sumut Bekuk 2 Pelaku Penganiayaan

Medan Sekitarnya

IWO Minta Polres Sibolga Kejar Aktor Intelektual Teror Bom Molotov

Medan Sekitarnya

Jelang Idul Fitri, Yayasan Budha Tzu Bagikan Seribu Paket Sembako di Tebingtinggi