Lubukpakam (SIB) -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.938.524 oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan surat keputusan nomor 188.44/1441/KTPS/2018 pada tanggal 21 November 2018.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang Norma Siagian SE MAP didampingi Kabid PHI Mustamar SH MH kepada SIB, Kamis (22/11) di ruang kerjanya di Lubukpakam.
Setelah ditetapkan, UMK Deliserdang tahun 2019, pihak Norma segera akan membuat surat edaran ke semua perusahaan. Tujuannya, agar semua perusahaan dapat melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan Gubsu.
"Diminta kepada pimpinan seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Deliserdang agar membayarkan upah buruh/pekerja sesuai dengan keputusan Gubsu tersebut di tahun 2019. Untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), akan kita lakukan minggu depan," terang Norma.
Sebelumnya, Bupati Deliserdang telah merekomendasikan ke Gubsu usulan kenaikan UMK pada Jumat (9/11) lalu ke Pemprov Sumut. Dan besaran kenaikan yang direkomendasikan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubsu sebesar Rp 2.938.524. Kenaikannya hanya berkisar Rp 218.424 dari UMK sebelumnya yaitu Rp 2.720.000. (C06/l)