Medan (SIB) -Masyarakat banyak yang enggan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat tidak merasakan manfaat dari membayar pajak tersebut. Masyarakat merasa banyak fasilitas publik tidak dapat dinikmati seperti jalan rusak, drainase tumpat dan persoalan sampah.Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Perda IV No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak di Jalan Ambai Kecamatan Medan Tembung, Senin (4/3)."Dicari tahu dulu, apa penyebab masyarakat enggan bayar PBB. Ya bisa jadi kami kecewa, karena jalan-jalan kami rusak, parit tumpat. Camat saja tidak mau meninjau parit tumpat, malah anggota dewan yang turun ke lapangan," ujar Sibarani lagi.Sedangkan Aden Sijabat warga Jalan Gereja meminta agar pemerintah melakukan pemutakhiran data secara otomatis jika masyarakat melakukan pengurusan surat tanah. Akibat tidak adanya pemutakhiran data, seringkali ditemukan masalah nama objek pajak berbeda dengan nama wajib pajak."Kami meminta agar pengurusan surat tanah dilakukan pemutakhiran data. Contoh, bapak saya sudah meninggal, tapi terhutang juga pajaknya. Itu karena tak ada pemutakhiran data," ujar Sijabat lagi.Dia juga meminta agar peran lurah dan Kepling dalam pengutipan PBB dikembalikan seperti dulu. "Sekarang kan yang mengutip petugas pajak, ya dikembalikan saja semula seperti dulu. Direhab kembali cara-cara pemungutan PBB, mungkin akan kembali seperti semula dan mencapai target," sebutnya.Dalam acara sosialisasi, Paul MA Simanjuntak mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah untuk membayar PBB. Setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun.Menurutnya, sebelum tahun 2011, PBB dikelola Dirjen Pajak dengan formasi 70 persen untuk daerah dan 30 persen untuk pusat. Pada 2011 lahirlah Perda Nomor 3 sehingga PBB 100 persen diterima dan dikelola Pemda.Namun beberapa tahun belakangan ini, pengutipan PBB mengalami penurunan. "Padahal dari PBB ini sebagian besar untuk pembangunan Kota Medan," ujar anggota Komisi D DPRD Medan ini.Sementara itu, Camat Medan Tembung yang diwakili Kasi Pem Samsul Nasution menyatakan, sejak 2017 pembayaran PBB mengalami penurunan drastis dan tak mencapai target."Di tahun 2017, PBB yang diperoleh sekitar 72 persen. Nah, di 2018 hanya dapat 54 persen saja. Apa karena ada kenaikan pajak, sehingga masyarakat banyak yang tak membayar atau karena ada hal lain. Permasalahan yang sering kami temui, adanya SPPT ganda atau pun si pemilik objek sudah pindah," ujarnya seraya meminta agar anggota dewan membantu agar bisa mendongkrak PBB masyarakat.Menanggapi itu, Paul juga meminta warga agar segera membayar PBB sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan kena denda sebesar 48 persen. Meski demikian, sampai berapa tahun pun PBB belum dibayar, dendanya tetap 48 persen."Pembangunan jalan dan drainase, anggarannya bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan Kota Medan makin lancar," ajaknya mengakhiri. (A13/l)