Massa Unjukrasa di Kantor J&T Expres Protes PHK Sepihak

- Rabu, 20 Maret 2019 09:52 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032019/4278_Massa-Unjukrasa-di-Kantor-J-amp-T-Expres-Protes-PHK-Sepihak.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Danres Saragih
UNJUKRASA: Puluhan orang dari Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, Kesehatan, Expedisi Jasa, Seni, Swalayan dan Deptstore Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korda FSB Kikes KSBSI) Sumut menggelar unjukrasa d
Medan (SIB)-Puluhan orang dari Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, Kesehatan, Expedisi Jasa, Seni, Swalayan dan Deptstore Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korda FSB Kikes KSBSI) Sumut menggelar aksi unjukrasa di depan kantor PT Jetindo Naga Sakti Trans (J&T) Expres di Jalan Brigjen Katamso Medan. Massa itu protes terhadap perusahaan yang melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa karyawannya.

Sekretaris Korda FSB Kikes KSBSI Sumut Joy Reza Pramudia dalam orasinya mengatakan, PT Jetindo Naga Sakti Trans (J&T) Expres merupakan perusahaan berskala nasional yang bergerak di bidang pelayanan jasa pengiriman barang. "Sepintas perusahaan ini kelihatannya adalah perusahaan bonafit, namun sangat disayangkan perusahaan ini ternyata banyak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Bertahun-tahun perusahaan ini jelas-jelas telah merampok hak yang seharusnya diperoleh buruh," katanya.

Hak-hak buruh yang diberikan pengusaha ke buruh masih di bawah upah minimum kota (UMK), tidak dibayar upah lembur dan tidak membayar upah buruh pada hari-hari libur umum. Pengusaha juga tidak memberikan exstra fooding kepada buruh, pengusaha menetapkan sepihak sewa kendaraan milik buruh tanpa persetujuan buruh dan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja kepada buruh. Selain itu juga pihak perusahaan menahan ijazah asli buruh, BPKB dan akte nikah para buruh.

Karena itu massa meminta kepada pengusaha J&T Ekspres, agar membayar upah sesuai UMK yang berlaku, membayar uang lembur dan saat libur umum. Perusahaan harus memberi exstra fooding kepada buruh, pengusaha harus membayar sewa kendaraan milik buruh yang besarnya sesuai kesepakatan bersama dengan buruh. Pengusaha harus menghentikan union busting dengan cara membatalkan tanpa syarat seluruh bentuk pemutusan hubungan kerja, mutasi semena-mena dan segala bentuk intimidasi kepada pengurus dan anggota serikat buruh.

Jika pengusaha tidak memenuhi permintaan itu, maka massa akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan minta kepada pihak-pihak terkait agar melakukan proses penyelidikan terhadap pelanggaran tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha.

Walau aksi buruh itu tidak diterima pihak perusahaan, massa membubarkan diri dengan tertib dengan dikawal polisi dan langsung menuju ke Poldasu untuk melakukan pelaporan. (A12/q)

Aksi Damai : Puluhan orang dari Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, Kesehatan, Expedisi Jasa, Seni, Swalayan dan Deptstore Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Korda FSB Kikes KSBSI) Sumut menggelar aksi damai di depan kantor PT Jetindo Naga Sakti Trans (J&T) Expres Jalan Brigjen Katamso Medan, Selasa (19/3). (Foto SIB/Danres Saragih)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Motor Mahasiswa Raib di Kos Medan Selayang, Aksi Terekam CCTV

Medan Sekitarnya

Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK

Medan Sekitarnya

Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad, 20 Tewas

Medan Sekitarnya

New START Berakhir, AS dan Rusia Bebas Tambah Hulu Ledak Nuklir ?

Medan Sekitarnya

OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

Medan Sekitarnya

Iran–AS Memanas, Harga Emas Berpeluang Tembus Rp 3,4 Juta/gram