Kemendagri dan Pemprovsu Sarankan Seluruh Anggota Fraksi Wajib Masuk di AKD DPRD Deliserdang

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2020 12:37 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/59_Kemendagri-dan-Pemprovsu-Sarankan-Seluruh-Anggota-Fraksi-Wajib-Masuk-di-AKD-DPRD-Deliserdang.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Jekson Turnip
TEMU PERS : Wakil Ketua DPRD Deliserdang di antaranya Amit Damanik, T Achmad Tala'a dan Nusantara Tarigan serta disaksikan 6 Ketua Fraksi dan anggota lakukan temu pers soal pembentukan AKD di Lubukpakam, Senin (13/1).

Lubukpakam (SIB)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tak ada menyebutkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Deliserdang yang disusun berdasarkan rapat paripurna 16 Desember 2019 yang lalu tidak sah. Dua lembaga itu menyatakan paripurna pembentukan AKD itu sah karena sudah memenuhi persyaratan. Pejabat dari dua lembaga itu hanya menyarankan agar anggota fraksi wajib masuk dalam AKD.

Hal itu disampaikan ketiga Wakil Ketua DPRD Deliserdang yaitu Amit Damanik, T Achmad Tala'a dan Nusantara Tarigan didampingi 6 ketua fraksi dan anggota dewan lainnya saat temu pers di Gedung Dewan, Lubukpakam, Senin (13/1).

Diceritakan Amit kronologis paripurna pembentukan AKD, sudah disepakati bersama sebelumnya melalui rapat pimpinan tentang jadwal paripurna pada 16 Desember 2019. Namun sebelum paripurna, semua ketua dan sekretaris fraksi ikuti rapat dengan pimpinan untuk musyawarah penyusunan AKD.

Musyawarah tidak membuahkan hasil, sehingga pimpinan menyurati semua fraksi agar menyerahkan nama-nama anggota pada paripurna AKD. "Paripurna awalnya dipimpin Ketua Zakky Shahri namun karena tidak ada kesepakatan, ia memilih keluar dan menyerahkan lanjutan rapat kepada saya. Ada 6 fraksi yang sudah menyerahkan nama anggotanya, hanya 3 fraksi lagi yang belum yaitu Gerindra, PKS dan Demokrat," cerita Amit.

Sementara Nusantara Tarigan menegaskan kalau pembentukan AKD sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Setiap pengambilan keputusan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan lantaran sudah lebih dari kuorum.

Menurutnya, semua mekanisme pelaksanaan rapat paripurna sudah dilaksanakan. Kalau pun saat itu Ketua DPRD Deliserdang, Zaki Shahri tidak mau melanjutkan rapat paripurna dan memilih keluar dari ruangan karena sesuatu hal. Namun ia menyerahkan kelanjutan rapat kepada Amit Damanik.

Sebelumnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Amit Damanik, disahkan kalau untuk jabatan Ketua Bapemperda dipegang oleh Zul Amri (Golkar) dan Wakil Ketua Joni Hendri (PDIP). Sementara itu untuk Ketua Badan Kehormatan diisi oleh Siswo Adi Suwito (Golkar), Wakil Ketua Muhammad Adami (PPP) dan anggota Agustiawan (PDIP), Rahman (Golkar) dan Maya Synta Sianturi (Nasdem). (T05/f)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Polrestabes Medan: Percut Sei Tuan Tertinggi Kasus Judi dalam 100 Hari

Medan Sekitarnya

Polres Simalungun Pantau Harga Sembako Jelang Ramadan, Beras Premium Rp14.200-Rp16.000/Kg

Medan Sekitarnya

Imlek 2577, Lampion Merah Semarakkan Wajah Kota Pematangsiantar

Medan Sekitarnya

Indosat Luncurkan SATSPAM+ Ramadan, Klaim Lindungi WhatsApp Call dari Penipuan

Medan Sekitarnya

Bobby Afif Nasution Gaungkan Gerakan ASRI di Pantai Sorake, Serukan Wisata Bersih

Medan Sekitarnya

DPRD Kota Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Antonius Tumanggor Desak Penindakan