DPC Abpednas Langkat: Akui Banyak BPD Tidak Dilibatkan Pembahasan APB Desa

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 11:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_9049_-DPC-Abpednas-Langkat--Akui--Banyak-BPD-Tidak-Dilibatkan-Pembahasan--APB-Desa.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
carakanews
Ilustrasi

Langkat (SIB)

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Langkat Irwanto mengakui banyak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa (Ranperdes APBDes). Ironisnya ada kepala desa hanya meyodorkan untuk ditandatangani tanpa turut melibatkan proses pembahasannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Abpednas Kabupaten Langkat Irwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Langkat bersama Pengurus Abpednas Langkat dihadiri Kadis PMD Langkat Musti SE MSi, Inspektorat Langkat dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Langkat di ruang Banggar DPRD, Senin (10/2).

"Apa yang mau diawasi terkait pelaksanaan Dana Desa dan Alokai Dana Desa sementara banyak Kades tidak menyerahkan laporan berkas Ranperdes APBDes untuk dibahas dan disepakati secara bersama," sebut Irwanto yang juga Ketua BPD Desa Sukamulia Kecamatan Secanggang, Langkat.

Idealnya mengacu Permendagri No 20 Tahun 2018 dalam pasal 32 Ayat 1,2 dan 3 dan seterusnya menyatakan bahwa sekretaris desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada kepala desa .

Selanjutnya Ranperdes tentang APB Desa , sebagaimana ayat 1 kemudian disampaikan kepala desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD . Adanya ketidaksepahaman kepala desa yang tidak mau melibatkanBPD dalam pembahasan Raperdes APB Desa, sebutnya.

Menyikapi hal itu Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa meminta Kadis PMD Langkat agar menjembatani antara kepala desa dengan BPD agar sejalan dan menyepakati bersama terkait pembahasan APB Desa masing masing .

Plt Kadis PMD Langkat Mustri SE .MSi mengatakan bagi kepala desa yang tidak melakukan pembahasan Raperdes APBDes bersama BPD , maka anggaran Dana Desa tidak dicairkan. Kartena APBDes tersebut dapat diketegorikan tidak sah.

Dalam pertemuan itu anggota BPD di Kecamatan Tanjungpura diantaranya Ketua BPD Desa Lalang Togar Lubis, Ketua BPD Telukbakung, Ketua BPD Desa Pematangtengah menyampaikan terkait tidak transparannya Kades dalam pengelolaan DD dan ADD yang telah berjalan selama ini . Selain itu sejumlah BPD berharap Kades agar menyerahkan salinan Ranperdes Tahun 2020.

Turut hadir dalam pembahasan itu anggota Komisi A Zuhariah Wista Br Gurusinga , Zulhijar SPD dan Sekretaris PMD M Mirza dan Sekretaris Apdesi Langkat Hasan Basri. (M24/c)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi 3C dan Begal di Medan

Medan Sekitarnya

Balap Liar Ganggu Arus Lalu Lintas di Depan Mie Gacoan-SPBU Simpang Mangga Rantauprapat

Medan Sekitarnya

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Medan Sekitarnya

IGD Tetap 24 Jam, RSU Haji Medan Atur Jadwal Rawat Jalan Saat Ramadan

Medan Sekitarnya

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Medan Sekitarnya

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal