Medan (SIB)
Sekitar 75% tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara (Sumut) I.
"Kita berharap jumlah ini bertambah lagi saat penyampaian SPT PPh OP tahun 2019 yang akan berakhir 31 Maret 2020," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie kepada wartawan di kantornya Jalan Sukamulia Medan, Jumat (14/2).
Dikatakannya, saat ini pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan PPh 2019 sudah lebih praktis dengan adanya sistem e-Filling sehingga tidak terjadi antrean di loket-loket KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama maupun Madya.
"Meski sistem e-Filling dalam pelaporan SPT telah diberlakukan, namun KPP masih melayani penyampaian SPT secara manual di loket-loket, ujarnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan para WP, Kanwil Ditjen Pajak Sumut I langsung mengajak tokoh-tokoh masyarakat Sumut untuk menyampaikan SPT OP lebih awal, antara lain Gubernur Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Amir Yanto.
"Kami akan mengunjungi Panglima Daerah Militer (Pangdam) I/ Bukit Barisan dan tokoh-tokoh di Sumut lainnya," katanya.
Diketahui, tokoh masyarakat di Sumut sudah dikunjungi langsung oleh Plt Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) DJP (Direktorat Jendral Pajak) Sumut I, Max Darmawan bersama jajarannya dalam menerima laporan SPT Tahunan PPh 2019.
Ketika ditanya, jumlah WP SPT di Kanwil DJP Sumut I, kata Bismar, sebanyak 420 ribu WP SPT dengan account representative (AR) hanya 400 orang.
"Jadi antara jumlah AR dengan WP SPT 1:1000, artinya 1 AR melayani 1000 WP, jadi belum sebanding," ungkapnya.
Ia meminta kepada WP, jika AR berkunjung untuk meminta data, sebaiknya dilayani dengan baik. Pastikan AR menggunakan tanda pengenal dan surat tugas dari KPP tempat WP terdaftar.
Realisasi Pajak 2019
Di kesempatan itu, Bismar menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut Tahun 2019 secara bruto mencapai Rp 22,44 triliun atau 108,73 % dari target tahun 2019 sebesar Rp 20,6 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pajak secara netto sebesar Rp 17,15 triliun atau 83,07 persen.
Berkurangnya realisasi pajak tersebut dari bruto ke netto, sebut Bismar, karena banyak WP yang mengajukan restitusi yang harus dikeluarkan. Ini merupakan hak WP.
Dari seluruh KPP di Kanwil DJP Sumut I yang pencapaiannya di atas 100% secara netto ada lima KPP, yakni KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Medan Polonia.
Sementara itu, di atas 90% secara netto ada tiga yakni Medan Kota, Medan Timur dan Medan Petisah.
Sedangkan KPP Madya tempat terdaftarnya WP besar secara bruto sebesar 112,5%. (M2/f)