UPT PK Wilayah I Disnaker Sumut Sosialisasikan K3 di Langkat

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 11:11 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_6511_UPT-PK-Wilayah-I-Disnaker-Sumut-Sosialisasikan-K3-di-Langkat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok
Cenderamata : Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumut, Sevline R Butet Tambunan menerima cenderamata dari Manager Bagian KSA, PLTU unit 3 dan 4, Arifin Alamsyah usai sosialisasi K3 di PLTU Pangkalan Susu Unit 3 da

Medan (SIB)

UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut telah sosialisasikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi tenaga kerja PT PLN (Persero) Pembangkitan PLTU Pangkalan Susu Unit 3 dan 4, Langkat, Rabu (5/2). Sosialisasi itu dilaksanakan bertepatan dengan bulan K3. Sebab K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumut Sevline R Butet Tambunan SPi MM kepada wartawan, Jumat (14/2) di Medan.

Dia menjelaskan, K3 saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum. "Sosialisasi K3 di tempat kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan sangat bermanfaat bagi setiap tenaga kerja.

Sekaligus menginformasikan kepada setiap tenaga kerja, bahwa di tempat kerja tersebut terdapat potensi bahaya yang beragam dan kompleks, yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujarnya.

Karenanya, lanjut dia, PT. PLN (Persero) PLTU Pangkalan Susu Unit 3 dan 4 mengundang UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menjadi narasumber. Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.

Menurut dia, filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3. Dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Dikatakannya, apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat. Sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas.

Dia menuturkan, upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya. Untuk itulah perkembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan upaya untuk menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelaksanaan K3. (M11/q)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Antisipasi Penyakit Masyarakat saat Ramadan, Polres Tanah Karo Amankan 10 Orang dari Rumah Kost

Medan Sekitarnya

DPD Kombat Deliserdang Bagikan Ratusan Paket Takjil di Sunggal

Medan Sekitarnya

Pemkab Tapteng Salurkan 94 Ribu Kilogram Benih Padi ke Petani Pascabencana

Medan Sekitarnya

Terlibat Kasus Ganja, 3 Pria Diamankan Polisi

Medan Sekitarnya

30.952 Tiket Terjual untuk Arus Mudik dan Balik Maret 2026

Medan Sekitarnya

Muniruddin: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Mulai Melonjak Naik, Satgas Pangan Harus Sigap