Penggunaan Dana BOS di Deliserdang Tergantung Kebutuhan Sekolah

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2020 12:23 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_39_Penggunaan-Dana-BOS-di-Deliserdang-Tergantung-Kebutuhan-Sekolah.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
lampost.co
Ilustrasi

Lubukpakam (SIB)

Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Timur Tumanggor menyebut untuk tahun 2020 penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tergantung kebutuhan masing-masing sekolah. Artinya sekolah membuat kebutuhan dana BOS sesuai konsep merdeka belajar mengikuti regulasi Kemendikbud yang baru.

Hal itu dikatakan Timur kepada SIB, Kamis (13/2) melalui telepon seluler di Lubukpakam. Ia menyebut ketentuan 50 persen dana bos diperuntukan untuk gaji tenaga honorer sifatnya tergantung kebutuhan sekolah.

"Bukan 50 persen maksudnya untuk gaji honorer, namun maksimal 50 persen dan sisanya untuk sekolah serta siswa tidak mampu. Itu pun sesuai kebutuhan sekolah dan kondisi juga untuk menentukan berapa gaji honorer agar tidak kecil dan tidak besar sekali. Misal dana bos Rp400 juta tapi guru honorer satu orang di salah satu sekolah, kan gak mungkin 50 persen untuk honorer yaitu Rp200 juta," terang mantan Camat Percut Seituan itu.

Ia juga membenarkan sesuai regulasi baru dana BOS akan ditransfer ke sekolah masing-masing, dengan porsi 30 persen triwulan pertama, 40 persen triwulan kedua dan 30 persen triwulan ketiga.

"Tiga tahap pembagian dana BOS tahun 2020 yang langsung ditransfer ke sekolah. Sanksi bagi kepala sekolah yang tak umumkan penggunaan BOS belum saya baca, pastinya ada regulasinya nanti diatur Kemendikbud untuk transparansi penggunaan anggaran," tutur Timur Tumanggor.

Soal buku, dulunya alokasinya 20 persen dari total dana BOS. Tahun ini tambah Timur, soal buku juga diserahkan sesuai kebutuhan sekolah. "Berapa kondisinya harus disesuaikan dengan satu siswa menerima satu buku. Konsep merdeka belajar salah satunya dari dana BOS, sekolah bebas menentukan penggunaannya yang tetap harus proporsional," jelasnya.

Ditambahkannya, tahun lalu per siswa SMP menerima dana BOS per tahun Rp1.000.000, tahun 2020 akan dinaikkan menjadi Rp1.100.000. Sementara untuk siswa SD tahun lalu menerima dana BOS per tahun Rp800.000 dan tahun 2020 akan naik menjadi Rp900.000.

"Tahun 2019 alokasi dana BOS sebesar Rp233.730.840.000 untuk SD dan SMP negeri maupun swasta di Deliserdang, yang terbagi dalam 4 tahap penyalurannya. Dana BOS tahun 2020 belum saya lihat nilainya, tentu ada perubahan karena kenaikan Rp100.000 per siswa itu," terang mantan Camat Tanjungmorawa itu.

Selain itu, katanya, Kemendikbud menerapkan merdeka belajar untuk pembuatan soal ujian. "Selama ini kabupaten yang buat ujian sekolah, tahun 2020 tidak bisa lagi. Sekarang harus dari sekolah masing-masing yang buat ujian sekolah," tandas Tumanggor. (T05/d)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Medan Sekitarnya

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Medan Sekitarnya

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Medan Sekitarnya

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan

Medan Sekitarnya

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara subuh

Medan Sekitarnya

Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo