Kadisdik Sumut Tidak Beri Sanksi Bagi Sekolah yang Tidak Publikasikan Penggunaan Dana BOS

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 10:58 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_2856_Kadisdik-Sumut-Tidak-Beri-Sanksi-Bagi-Sekolah-yang-Tidak-Publikasikan-Penggunaan-Dana-BOS.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
medan.tribunnews.com
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut)  Arsyad Lubis

Medan (SIB)

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut) Arsyad Lubis mengimbau kepada kepala-kepala sekolah agar transparan dalam mengelola dan mempublikasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia juga menginstruksikan agar setiap kepala sekolah mengindahkan perintah Nadiem Makarim yaitu menempelkan laporan penggunaan dana BOS di Mading sekolah.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebenarnya menempelkan dana BOS di Mading sekolah tidak begitu diperlukan. Karena di peraturan sudah dijelaskan bahwa mekanisme pencairan dana BOS sekolah harus memasukan terlebih dahulu Rancangan Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan jika tidak dimasukan, maka dana BOS sekolah bersangkutan tidak akan dicairkan. Bukan hanya itu, RKAS juga harus mengacu pada 10 item pembelanjaan berdasarkan Jukdis .

Nah artinya itu sudah online dan bisa dicek di sekolah masing-masing. Tapi karena jika itu dirasa penting agar dilakukan dan karena memang sudah perintah dari Pak Menteri ya segera dilaksanakan kepala sekolah. Jadi sebenarnya kalau tidak ada apa-apa seharusnya sekolah berani menempelkan dan mempublikasikannya,"kata Arsyad kepada SIB di Medan, Senin (17/2).

Dikatakannya, dari Disdik Pemprov Sumut sendiri tidak ada pemberian sanksi bagi sekolah yang tidak menempelkan dan mempublikasikan dana BOS di Mading, tapi akan dirasa janggal bila sekolah tidak mengindahkan instruksi Bapak Menteri.

"Hal itu jika tidak dilaksanakan, pasti akan menimbulkan persepsi negatif dari warga sekolah dan masyarakat. Untuk itulah kalau nggak mau dicurigai ya silahkan saja berani transparan mempublikasikannya. Lagian nggak mesti harus takut, transparan sajalah toh RKAS sudah ada. Hal ini dirasa perlu agar penggunaan dana BOS ini transparan dan akuntabel, sehingga siapa saja bisa mengawasi pengelolaan dananya. Sebelum dicurigai maka laksanakan saja apa yang sudah menjadi kebijakan. Semua demi pendidikan yang bermartabat,"katanya.

Dijelaskannya, adapun alokasi dana BOS untuk peserta didik setiap tahun, yaitu untuk siswa SD sebesar Rp900.000 per orang, SMP sebesar Rp1.100.000 per orang, SMA sebesar Rp1.500.000 pee orang dan SMK sebesar Rp1.600.000 per orang. Sedangkan siswa SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB sebesar Rp2.000.000 per orang. Dengan catatan jumlah peserta didik yang dimaksud berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada Dapodik.

Dana BOS reguler yang diterima sekolah menurut Arsyad digunakan untuk membiayai operasional penyelenggara pendidikan di sekolah, pembelanjaannya melalui mekanisme pengadaan barang/ jasa di sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana untuk siswa itu bisa digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multi media, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri. Selanjutnya pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama,

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, serta pembayaran honor yang hanya dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana yang diterima oleh sekolah. (M20/c)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Medan Sekitarnya

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Medan Sekitarnya

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Medan Sekitarnya

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Medan Sekitarnya

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor