Pemkab Langkat Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Redaksi - Selasa, 18 Februari 2020 12:04 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1163_Pemkab-Langkat-Ajak-Masyarakat-Sukseskan-Sensus-Penduduk-2020.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Dok
FOTO BERSAMA: Sekdakab Langkat bersama OPD berfoto bersama  menyukseskan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) usai melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Kantor Bupati di Stabat,  Senin (17/2). 

Langkat (SIB)

Pemerintah Kabupaten Langkat bertekad menyukseskan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) menuju satu data kependudukan. Bupati melalui Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin melakukan video testimony, mengajak semua masyarakat menyuksesksan SP2020.

“Ayo sukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020 untuk menghasilkan satu data kependudukan, untuk Indonesia maju. Sensus Penduduk 2020, Mencatat Indonesia,” ucap Sekda pada video testimony usai melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati di Stabat, Senin (17/2).

Saat memimpin upacara HKN, Sekda mengimbau seluruh ASN Pemkab Langkat, agar ikut berpartisipasi aktif menyukseskan SP2020. Caranya dengan mengisi SP online, serta mengimbau masyarakat untuk melakukan SP online atau menerima petugas SP untuk melakukan wawancara.

Keberhasilan SP2020 katanya dipengaruhi banyak faktor, salah satu kuncinya adalah partisipasi masyarakat, untuk ikut serta dalam SP2020, dengan memberikan jawaban yang jujur dan benar.

Sekda menerangkan, SP2020 merupakan sensus ke- 7 sejak pertama kali dilakukan pada tahun 1961. Untuk pelaksanaanya di tahun 2019 telah dikeluarkan Perpres No 39 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres No 62 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, yang disingkat AKPSH.

Kegiatan sensus ini juga dilakukan berdasarkan UU No 16 tahun 1997 tentang Statistik dan Rekomendasi PBB, bahwa setiap negara harus menyelanggarakan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.

Tujuan utama SP2020, sambung Sekda, untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menurut data De Facto yakni data berdasarkan tempat tinggal dan data de jure yakni data berdasarkan administrasi, serta menyediakan parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya, untuk keperluan proyeksi penduduk.

Teknis pelaksanaannya SP2020, sebut Sekda menggunakan metode kombinasi menggunakan data Dukcapil sebagai data dasar. Kombinasi maksudnya, mengumpulkan data dengan dua metode, yakni SP online dengan cara mengakses web sensus.bps.go.id pada 15 Februari sampai 31 Maret 2020 dan metode tradisional, wawancara pada 1 sampai 31 Juli 2020. (M24/c)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Medan Sekitarnya

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Medan Sekitarnya

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Medan Sekitarnya

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Medan Sekitarnya

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor