Medan (SIB)
Pemko Medan sebaiknya memersiapkan lebih dulu segala sarana dan prasarana pendukung Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat, agar anggota dewan yang menyosialisasikan Perda itu tidak merasa malu.
“Bagaimana tidak malu, saat mengajak warga menjaga kebersihan namun sarana pendukung seperti tong dan bak sampah, justru tidak ada,†ujar Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga SE di hadapan ratusan warga Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Selasa (18/2) saat menggelar sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dihadiri perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) M Yamin Daulay, pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Politisi PDIP itu mengungkapkan, kekecewaannya pada Pemko Medan karena menerbitkan Perda bersama DPRD, namun tidak menyediakan sarana pendukung. Akibatnya, saat masyarakat diajak untuk membuang sampah pada tempatnya, justru masyarakat ‘menantang’ Pemko agar menyediakan dulu tong sampah supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Salah seorang warga, Farida Br Hutabarat sebelumnya meminta Pemko menyediakan tempat sampah. "Kami akui selama ini sering buang sampah sembarangan bahkan ke sungai, karena tempat sampah tidak tersedia. Bahkan, kami memasukkan ke kantong plastik tetapi karena sampah tidak diangkut dan akhirnya berserak karena dikoyak kucing dan tikus," ujar Farida.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Lasma Br Simatupang yang mengatakan akibat ketiadaan tong sampah, dirinya juga ikut membuang sampah ke pinggiran sungai, walaupun diakuinya hal itu salah.
Sementara itu warga lainnya, J Sinaga menyebutkan dirinya merasa kecewa terhadap Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang beralasan kurangnya personil dan anggaran sehingga tidak bisa melakukan pelayanan maksimal untuk melayani masyarakat di bidang kebersihan.
“Janganlah Pemko beralasan kurang anggaran, karena saya tahu di pinggir jalan masyarakat dikutip Rp 7.500 untuk sampah setiap bulannya, masa kurang juga. Kalau masalah personil kurang, itu hanya alasan. Di sini banyak warga yang mau diajak kerja di dinas,†ujarnya yang disambut warga dengan tepuk tangan.
Menanggapi itu, David menyebutkan sebenarnya dirinya malu melakukan sosialisasi ini, karena ditertawakan masyarakat akibat Pemko Medan tidak menyiapkan tong sampah.
Mewakili Kecamatan Medan Denai Syafril mengajak warga membuang sampah pada tempatnya. Warga diminta ikut mendukung program Pemko soal peningkatan kebersihan. Warga juga diminta dapat melaporkan daerah mana saja yang belum ada wadah sampah sehingga dapat dicari solusi.
Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 pasal. Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan.
Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 50 juta. (M13/q)