Medan (SIB)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis SH MH menduga pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut tidak serius mengungkap siapa pelaku dan dalang dari tindak pidana pelemparan bom molotov, pada 19 Oktober 2019 sekitar pukul 02.33 WIB di kantor LBH Medan Jl Hindu No 12 Medan.
Ia mengatakan, hal itu karena tidak adanya pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut dan terkesan laporan LBH Medan sengaja tidak ditindaklanjuti.
Menurut Ismail Lubis, LBH Medan telah membuat laporan polisi dengan Nomor: STTLP/2356/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 19 Oktober 2019 di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan menghadirkan bukti-bukti dan saksi.
“Artinya saat ini tepat 150 hari tindak pidana pelemparan molotov terjadi, namun sampai sekarang pihak Polrestabes Medan dan Polda belum dapat menemukan siapa pelaku penyerangan molotov terhadap LBH Medan," tegasnya kepada SIB di Medan, Rabu (19/2).
Ditegaskannya, LBH Medan dalam hal ini meminta kepada Kapolri untuk mengungkap tindak pidana tersebut, dimana jika ini tidak terungkap maka akan ada ketidakpercayaan terhadap kepolisian khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
"Oleh karena itu demi menjaga trust (kepercayaan) masyarakat terhadap Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumut maka LBH Medan mendesak Kapolri untuk segera mengungkap siapa pelaku dan dalang atas tindak pidana penyerangan molotov tersebut. Hal ini demi terciptanya keamanan, keadilan dan kepastian hukum khususnya di Sumatera Utara,"katanya. (Rel/M20/d)