Diadukan ke Ketua DPRDSU

Lapangan Bola di Jalan Rebab Diklaim Telah Dikuasai Masyarakat Sejak 1956

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 11:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_9471_Lapangan-Bola-di-Jalan-Rebab-Diklaim-Telah-Dikuasai-Masyarakat-Sejak-1956.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Mengadu: Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga Jalan Rebab Pasar II Medan Baru mengadu ke Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Kamis (20/2) di ruang ketua dewan, menuntut mafia tanah jangan "obok-obok" fasilitas umum milik rakyat.

Medan (SIB)

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga Jalan Rebab Pasar II Medan Baru mengadu kepada Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Kamis (20/2). Mereka menuntut mafia tanah agar jangan "mengobok-ngobok" fasilitas umum yang telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1956.

"Lapangan Bola Kaki di Jalan Rebab Pasar II Medan Baru telah lama dikuasai masyarakat dan tidak seorangpun berhak merebutnya, karena status lahan tersebut saat ini sebagai fasilitas umum dan sarana olah raga bagi masyarakat kawasan tersebut," ujar juru bicara warga Zakaria Bangun.

Menurut Zakaria, masyarakat sangat terkejut ketika ada pihak-pihak tertentu ingin merebut dan menguasai lapangan bola tersebut dengan cara melakukan transaksi jual beli, sehingga masyarakat melakukan protes dengan tetap memertahankan lapangan itu.

"Kami melihat jual beli itu cacat hukum, sehingga masyarakat sudah sepakat akan terus memertahankannya, walaupun putusan MA (Mahkamah Agung) memenangkan pihak penggugat. Terbukti saat turun tim eksekusi ke lapangan sebanyak 5 kali, tapi berhasil dihalau masyarakat," katanya.

Berkaitan dengan itu, Zakaria mengingatkan mafia tanah yang diduga kuat ikut bermain dalam pengambil-alihan lapangan bola, untuk segera menghentikan keinginannya menguasai lahan, karena akan berhadapan dengan rakyat.

"Kami ingatkan oknum-oknum pejabat, kelompok premanisme maupun organisasi kesukuan jangan sekali-kali ikut membela mafia tanah dengan menakut-nakuti rakyat yang mempertahankan fasilitas umum yang telah digunakan rakyat sejak 1956," tegas Zakaria.

Berkaitan dengan itu, mantan anggota DPRD Sumut itu berharap kepada Ketua DPRD Sumut untuk segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini dalam rapat dengar pendapat di Komisi A yang membidangi hukum dan pertanahan.

Zakaria juga mengingatkan pimpinan Ormas pemuda Karo jangan membenturkan masyarakat dengan organisasi Karo, karena bisa menimbulkan perpecahan di lapangan. "Masyarakat Jalan Rebab bukan hanya dihuni suku Karo, tapi didiami berbagai suku dan agama, " katanya.

Panggil Instansi Terkait

Menanggapi tuntutan masyarakat, Baskami Ginting berjanji secepatnya merekomendasikan masalah ini ke Komisi A untuk segera memanggil instansi terkait, seperti BPN Sumut, Pemprov Sumut, Pemko Medan, Polda Sumut maupun masyarakat Jalan Rebab untuk mengikuti rapat dengar pendapat, guna mengetahui duduk persoalannya secara rinci sekaligus mencari solusinya. (M03/c)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Medan Sekitarnya

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Medan Sekitarnya

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Medan Sekitarnya

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Medan Sekitarnya

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor