Disdukcapil Layani Pengurusan E-KTP, KIA Hingga Akta Lahir di Arena MTQ ke-53 Kota Medan

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 11:43 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_3872_Disdukcapil-Layani-Pengurusan-E-KTP--KIA-Hingga-Akta-Lahir-di-Arena-MTQ-ke-53-Kota-Medan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Dok
Stand  Disdukcapil : Disdukcapil Kota Medan dirikan stand acara MTQ ke-53 untuk memberikan pelayanan bagi warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (20/2). 

Medan (SIB)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memanfaatkan arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-53 untuk memberikan pelayanan bagi warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (20/2). Pelayanan itu berlangsung mulai 15-22 Februari 2020 selama acara MTQ berlangsung.

Diketahui, stand yang beroperasional mulai pukul 09.00-21.00 WIB itu untuk memberikan pelayanan berupa pembuatan KIA, E-KTP untuk pemula, KK, Akta Lahir dan Akta Perkawinan. Tak butuh lama, pengurusan dokumen kependudukan di stand itu hanya dalam hitungan waktu 24 jam sudah bisa diambil hasilnya.

Selain itu, Disdukcapil Kota Medan juga memberikan pelayanan online three in one (3 in 1) one day service, berupa pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan waktu satu hari siap. Masyarakat juga bisa mendaftar secara online untuk penerbitan akta kelahiran atau permohonan dua dokumen lainnya seperti KIA dan kartu keluarga.

Melalui layanan 3 in 1 itu, warga juga bisa langsung datang mengurus akta kelahiran anaknya yang baru lahir tanpa harus ke Kantor Disdukcapil Kota Medan. Untuk syaratnya, warga diminta siapkan berkas KK lama, E-KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit, serta fotokopi buku nikah.

Kepada wartawan, Kamis (20/2), Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Sri Maharani Damanik mengatakan, keberadaan stand itu untuk memudahkan masyarakat yang domisilinya jauh atau tak sempat mengurus langsung ke Kantor Disdukcapil. Diharapkan, nantinya tak ada lagi warga yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan.

"Pelaksanaan MTQ tingkat Kota Medan dimanfaatkan untuk membuka layanan demi mempermudah warga mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat hanya perlu membawa kelengkapan syarat-syarat berkas dan diurus langsung melalui petugas yang ada di stand tersebut,” jelasnya.

Selama membuka stand di lokasi MTQ itu, terangnya, Disdukcapil Kota Medan menargetkan memberikan 300 layanan setiap harinya. “Kami menargetkan 300 layanan yang akan diberikan selama acara ini, sehingga warga puas dengan pelayanan maksimal kami dan tak merasa kesulitan lagi mengurus dokumen kependudukannya,” ungkapnya. (M15/q)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Medan Sekitarnya

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Medan Sekitarnya

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Medan Sekitarnya

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Medan Sekitarnya

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor