Belawan (SIB)
Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia berikut nahkoda dan para ABKnya ditangkap personil TNI AL dengan dugaan mencuri ikan di kawasan Selat Malaka atau Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Danlantamal I Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid, saat menyampaikan keterangannya, Rabu (19/2) mengatakan, penangkapan kapal nelayan Malaysia yang diduga menjaring ikan secara ilegal di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia tersebut berlangsung beberapa hari lalu, ketika KRI Kerambit 627 sedang melaksanakan patroli.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak TNI AL, kapal ikan Malaysia itu bernomor lambung KHF 1960, dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang berkewarganegaraan Thailand.
Selain itu dalam palka kapal juga ditemukan ikan campuran kurang lebih 100 kilogram, diduga berasal dari laut Indonesia.
Abdul Rasyid juga mengatakan, untuk mencegah berbagai tindak kejahatan di laut seperti pencurian ikan oleh pihak asing maupun penyelundupan berbagai jenis barang, khususnya di kawasan perbatasan, TNI AL saat ini sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera 20 dan Operasi Pamtas RI-Singapura.
"TNI AL khususnya Lantamal I, yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian ikan, dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka, yang disinyalir sampai saat ini masih banyak illegal fishing, juga penyelundupan Narkoba dan komoditi luar ke Indonesia,†ujarnya.
Disebutkan, penangkapan kapal ikan asing yang dilakukan KRI Kerambit-627, merupakan bentuk komitmen TNI AL yakni Koarmada I melalui Lantamal I, dalam menegakkan hukum di laut.
Guna pengusutan lanjut, kapal penangkap ikan berbendera Malaysia berikut para awaknya kini diamankan di Dermaga Mako Lantamal I, Belawan. (M07/f)