Langkat (SIB)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi NAD melakukan studi banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat, Sumut yang diterima di Ruang Rapat Langkat Comand Center (LCC) Kantor Bupati di Stabat, Kamis (20/2).
Kadis Kominfo Langkat H Syahmadi didampingi Kabid Pengawasan Telekomunikasi Darman Ginting, Kabid IKP M. Faisal, Kabid PTAI Ade Audia Helmi beserta pejabat dan staf Diskominfo , menerima rombongan Pemerintah Aceh Tamiang, dipimpin Wakil Ketua DPRD T Irsyadul Afkar.
T Irsyadul Afkar yang datang bersama anggota DPRD lainnya yakni Irwan, Sugiono Sukandar, Sofia Adriani, Leka Saputra, serta Kasubag Persandian dan Risala Ruli Kurniawan, Kasubag Hukum Lisnawati dan staf DPRD Feri Muliadi mengaku studi banding ke Diskominfo Langkat untuk memelajari Perda Pengawasan PAD dari Retribusi Menara Telekomunikasi (RMT)
Alasan itu karena Pemkab Langkat melalui Diskominfo berhasil membuat Perda dan mampu melaksakannya dengan over target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari RMT dua tahun berturut turut . Perda tersebut, sambung Irsyadul, pertama kalinya dibuat oleh Pemkab Langkat di Pemprov Sumut ini. Jadi menurutnya, pihaknya sudah tepat melakukan studi banding untuk pengawasan RMT di Pemkab Langkat.
Sementara Syahmadi menjelaskan, Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi atau RMT. Kini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan pengawasan RMT, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Menurut Syahmadi awal tahun pertama kali dilaksanakannya pengawasan RMT tahun 2018 lalu sempat dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014. Dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum direvisi dan kini menjadi Perda No 3 tahun 2018 . (M-24/c).