Granat Medan Minta Aparat Terlibat Narkotika Harus Dihukum Berat

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2020 12:09 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_5714_-Granat-Medan-Minta-Aparat-Terlibat-Narkotika-Harus-Dihukum-Berat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
apahabar.com
Ilustrasi

Medan (SIB)

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan Sastra SH MKn mengatakan, keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika merupakan bentuk penghianatan terhadap negara dan institusinya sendiri. Oleh karena itu, siapapun oknum aparat yang terlibat harus dihukum maksimal.

Hal itu diungkapkan Sastra SH MKn saat diwawancarai SIB, Jumat (21/2) menanggapi oknum anggota kepolisian yang ditangkap BNN dan Bea Cukai di Dumai, Riau yang terlibat sindikat penyelundupan narkotika. "Itu penghianatan terhadap institusinya sendiri dan terhadap negara. Memang harusnya para aparat yang terlibat peredaran narkotika harus dihukum maksimal," kata pengurus DPD organisasi Banteng Muda Indonesia Sumut itu.

Sastra juga berpendapat, penerapan hukuman mati bukanlah hal yang mustahil diberlakukan terhadap oknum aparat yang terlibat peredaran narkotika. "Jika memang itu (hukuman mati) diperbolehkan menurut undang-undang ya apa salahnya? Silahkan saja," kata Sastra.

Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Dumai, Riau, membongkar sindikat penyelundupan dan kurir Narkoba yang melibatkan oknum kepolisian (Polda) Riau berinisial Brigadir RA, bertugas di Polsek Rupat.

Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan persnya mengatakan oknum aparat itu diharapkan mendapat hukuman mati.

"Kami menangkap penyelundupan Narkoba jenis sabu sekitar 10 kg dan ekstasi sekitar 60 ribu butir. Dari kasus ini, empat orang ditangkap, satu oknum anggota Polri," kata Irjen Arman Depari kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Rabu (19/2) lalu.

Arman menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (17/2) malam di Kota Dumai. Ada empat orang yang ditangkap, termasuk pelaku yang anggota kepolisian bertugas di Riau.

Arman menyebutkan, jika kasus penyelundupan Narkoba ini sampai di pengadilan, para pelaku dapat dihukum semaksimal mungkin. Dia menilai hukuman paling berat diberikan kepada oknum Polri yang terlibat penyelundupan narkoba ini.

"Oknum-oknum seperti ini harus diberi hukuman yang lebih berat. Kalau perlu, para hakim yang memutus memberikan hukuman mati dan itu pantas buat dia," tegas Arman. (M19/q)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Medan Sekitarnya

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Medan Sekitarnya

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Medan Sekitarnya

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Medan Sekitarnya

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Medan Sekitarnya

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor