9 Terdakwa Korupsi Pembangunan Runway Bandar Udara Lasondre Nisel Diadili di PN Medan

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2020 14:51 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_9964_9-Terdakwa-Korupsi-Pembangunan-Runway-Bandar-Udara-Lasondre-Nisel-Diadili-di-PN-Medan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
titiknol
Ilustrasi

Medan (SIB)

Suharyo Hady Syahputra, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan diadili atas kasus dugaan korupsi pengerjaan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre, Nias Selatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 14,75 miliar di Pengadilan Negeri (PN), Senin (24/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ria Tambunan dalam dakwaan menjelaskan, dalam kasus ini terdakwa Suharyo bersama terdakwa lainnya yakni Ibrahim Khairul Iman, Irpansyah Putra, Rahman, Sugiarto S, Immadudien Abil Fada, Iedi Sudrajat, Dwi Cipto Nugroho dan Anang Hanggoro (berkas terpisah).

“Para terdakwa kemudian mengikuti kegiatan pekerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC â€" Hotmix Bandara Lasondre. Dengan nilai kontrak sebesar Rp26.900.900.000 yang bersumber dari APBN Kemenhub Tahun 2016," kata jaksa di Ruang Cakra Utama PN Medan.

Namun pada pelaksanaannya, pelaporan perkembangan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak yang mengatur penilaian persentasi pekerjaan senilai pekerjaan yang terpasang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

"Pencairan dana hingga termin ke 4 tidak sesuai dengan kenyataannya dan Kemajuan Hasil Pekerjaan di Lapangan yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas PT. Harawana Consultan sejak tanggal 20 Juni 2016, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen dan setelah itu kemajuan pekerjaan tidak mengalami perkembangan hingga tahun anggaran 2016 berakhir," urai jaksa di hadapan Hakim Ketua Sapril Batubara.

Kemudian di bulan Oktober 2016, BPK Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan di UPBU Lasondre, kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana diminta oleh BPK untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang telah dicairkan sebelumnya.

Lalu, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam Pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC â€" Hotmix termasuk marking volume 45.608 M2 pada UPBU Lasondre Kec. Pulau-Pulau Batu Kab. Nias Selatan TA 2016 ditemukan sebesar Rp14.755.476.788.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana," ucap jaksa. (M14/q)

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Era Baru AI Phone, 400 Juta Warga Dunia Gunakan Kecerdasan Buatan Samsung

Medan Sekitarnya

Polres Belawan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Kelurahan Tangkahan

Medan Sekitarnya

Henry Jhon Hutagalung Minta Wali Kota Jangan Persempit Ruang Jualan Daging Babi

Medan Sekitarnya

Masyarakat Saribudolok Minta PLN Tidak Memadamkan Listik Selama Ramadan

Medan Sekitarnya

Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara subuh

Medan Sekitarnya

Gerakan ASRI dan Arah Baru Kebijakan Lingkungan di Era Prabowo