Medan (SIB)
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Satriwan Salim mengecam tindakan kepolisian terhadap para tersangka guru tragedi SMPN 1 Turi yang menggelandang, memamerkan guru di depan media serta menggunduli. Ia menilai hal tersebut merupakan perlakuan yang sangat berlebihan, seperti selayaknya pelaku kriminalitas berat.
"Kami FSGI mendukung proses hukum yang adil, transparan, akuntabel, proporsional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap penyelesaian Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi. Namun tindakan pihak kepolisian semacam itu terlalu berlebihan. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa tersangka guru adalah pelaku kejahatan berat," tegasnya kepada SIB di Medan, Rabu (26/2).
Ditegaskannya, seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat. Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut adalah terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya pembunuh, pemakai narkoba atau begal.
Sementara Heru Purnomo (Sekjen FSGI) mengatakan, perlakuan pihak kepolisian kepada tersangka guru tersebut akan berdampak terhadap psikologis anak-anak muridnya dan keluarga guru. Untuk itu ia juga meminta sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 4 dan 5, tersangka guru berhak mendapatkan bantuan hukum, konsultasi hukum dan penasihat hukum dari Kemendikbud dan Pemerintah Daerah.
"Bahwasanya tersangka guru tersebut wajib dapat perlindungan secara hukum oleh organisasi profesi guru tempat guru bernaung sebagai anggota/pengurus sesuai UU Guru dan Dosen, agar hak-haknya tetap dihormati, selama proses hukum pidana berlangsung," kata Heru. (M20/q)