Medan (SIB)
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Deliserdang (DS) Jonni Silitonga SH MH menggagas pertemuan pimpinan dan pengurus 3 organisasi Peradi DS. Pertemuan, Rabu (26/2) tersebut sebagai menyambut baik dan menindaklanjuti bersatunya 3 pengurus pusat organisasi Peradi di Jakarta, Selasa (25/2). "Peradi DS pasti mendukung dan mengapresiasi langkah yang sudah lama dirindukan tersebut. Persatuan itu pun merealisir motto serta visi misi Peradi sebagai rumah bersama advokat (ARB) yang selama ini diinstruksikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luhut MP Pangaribuan serta direalisir di seluruh pengurus," ujarnya didampingi Sekretaris Lukman Nasution SH, Samsul Arifin Silitonga SH MH serta lainnya.
Bersamaan dengan proses penyatuan, lanjut Jonni Silitonga, pihaknya mengajukan masukan untuk maksud menguatkan organisasi. Satu di antaranya, Peradi diharap memberi kewenangan pada daerah dalam menjalankan kegiatan, baik konsolidasi organisasi maupun dalam upaya meningkatkan kualitas advokat. "Peradi di tiap tingkatan, mulai dari provinsi dan kabupaten kota, idealnya diberi semacam kewenangan atau desentraliasi dan otonomi, misalnya dalam hal keuangan melaksanakan PKPA," ujar Jonni Silitonga.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan 3 Ketua Umum Peradi yakni Juniver Girsang, Fauzi Yusuf Hasibuan dan Luhut Pangaribuan
menandatangani kesepahaman penyatuan. "Kesepakatan dilanjutkan dengan melahirkan tim 9 untuk melaksanakan Munas bersama dalam waktu 3 bulan. Oleh karenanya diharapkan tim 9 terlebih dahulu membuat persyaratan yang sama dan terukur dalam pelaksanaan Munas. DPC Peradi Deli Serdang menyatakan kesiapan dan mendukung sepenuhnya penyatuan Peradi dengan semangat rekonsiliasi," tulis pernyataan sikap Peradi DS.
Jonni Silitonga mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah tiga pimpinan umum Peradi yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Prof Dr Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Yasonna Hamonangan Laoly SH MSc di Jakarta. "DPC Peradi DS sangat berterima kasih pada pemerintah yang sudah memberikan perhatian dan turut memberikan spirit baru untuk penyatuan Peradi," ujarnya.
Mengenai Munas, lanjutnya, akan mengukuhkan kembali eksistensi advokat sebagai profesi officium mobile sesuai UU Advokat yang pada selanjutnya mengukuhkan advokat dalam wadah Peradi sebagai penegak hukum yang diperhitungkan bagi stakeholder aparat penegak hukum lainnya. "Kami menghimbau kepada semua advokat Peradi di Tanah Air agar mendukung sepenuhnya penyatuan ini serta turut berpartisipasi mendorong semangat penyatuan melalui Munas Rekonsiliasi. Bersatu untuk mewujudkan kejayaan advokat Indonesia," tutup Jonni Silitonga. (R10/q)