Medan (SIB)
Anggota Komisi E DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB mendesak Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) segera merealisasikan bantuan subsidi kuota internet selama empat bulan untuk siswa/siswi maupun guru, guna memperlancar proses belajar daring sesuai yang dijanjikannya.
"Mendikbud RI jauh sebelumnya telah menjanjikan bantuan subsidi kuota internet bagi siswa/siswi dan guru untuk membantu beban biaya belajar daring. Tapi hingga kini masih banyak orangtua siswa/siswi yang mengeluh, karena belum mendapatkannya," ujar Poaradda Nababan kepada wartawan, Rabu (30/9) melalui telepon menanggapi keluhan orangtua siswa/siswi yang hingga kini anaknya belum mendapatkan subsidi kuota internet dari pemerintah.
Dalam hal ini, Poaradda mendesak Mendikbud segera tanggap dan merealisasikan janjinya dan bagi Disdik Sumut mupun Kabupaten/Kota se-Sumut perlu segera menelusurinya, apakah pulsa internet tersebut belum turun dari pusat, atau memang tersangkut di tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Seperti diketahui, Mendikbud dalam pernyataannya pada 28 Agustus 2020 berjanji akan memberikan bantuan subsidi kuota internet selama empat bulan, untuk siswa/siswi mendapatkan kuota sebesar 35 GB/bulan dan guru 42 GB/bulan. Tapi hingga kini belum ada realisasinya, sehingga banyak orangtua mengeluh," tandas Poaradda.
Berkaitan dengan itu, politisi PDI Perjuangan Sumut ini mengusulkan kepada Pemprov Sumut Cq Disdik Sumut untuk terus melakukan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan di daerah ini, guna menunjang proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan.
"Jika siswa/siswi maupun guru belum mendapatkan subsidi pulsa internet dari Mendikbud, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dialokasikan untuk pembiayaan langganan daya dan jasa untuk pembelian pulsa atau paket data atau layanan pendidikan daring berbayar bagi guru dan peserta anak didik," tegas Poaradda.
Hal ini dibenarkan sesuai dengan Pasal 9 huruf A Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) RI No19/2020 tentang perubahan atas Permendikbud No8/2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler dan pernyataan Mendikbud terkait bantuan subsidi kuota internet.
"Jadi, bagi sekolah atau siswa/siswi dan guru yang belum mendapatkan bantuan subsidi kuota internet, sebaiknya segera menggunakan dana BOS, guna mengurangi beban orang tua yang sedang mengalami krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini," tegas Poaradda sembari mengigatkan para kepala sekolah untuk berkordinasi dengan Disdik dalam hal penggunaannya. (M03/a)