Lubukpakam (SIB)
Kontrak pekerjaan belum dibayar, seorang rekanan menggugat PT Angkasa Pura II Kualanamu di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Hal itu diketahui, setelah Sidang Mediasi yang digelar PN Lubukpakam, terhadap kedua belah pihak tidak mendapat kesepakatan, Selasa (26/1).
Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, Said Hamrizal SH dihadiri kuasa hukum rekanan, Tuseno SH dan kuasa hukum PT Angkasa Pura II Kualanamu, Priandanu SH. Pada mediasi, kuasa hukum rekanan mengajukan pembayaran kontrak kerja dan kerugian lain akibat keterlambatan pembayaran itu.
Sementara kuasa hukum PT Angkasa Pura II Kualanamu, menawarkan untuk pembayaran nilai kontrak itu, tanpa adanya tambahan akibat keterlambatan pembayaran. Selanjutnya, waktu pembayaran nilai kontrak itu belum bisa dipastikan oleh kuasa hukum. Dengan itu, mediasi gagal dan perkara itu akan dilanjutkan pada agenda persidangan.
Usai sidang mediasi, Tuseno SH ketika dikonfirmasi SIB mengatakan pekerjaan itu adalah pengadaan dan pemasangan AC di Garbarata Terminal Bandara Internasional Kualanamu, dan sudah diserahkan terimakan 8 April 2020, kepada PT Angkasa Pura II Kualanamu. Sementara rekanan mengatakan nilai kontrak yang belum dibayar itu sebesar Rp 1.050.000.000. (T03/a)