Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Sitaan dari Bandara Kualanamu Senilai Rp 368,6 Juta

Redaksi - Selasa, 09 Februari 2021 18:12 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_8230_Bea-Cukai-Kualanamu-Musnahkan-Barang-Sitaan-dari-Bandara-Kualanamu-Senilai-Rp-368-6-Juta.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
DIBAKAR: Bea Cukai Kualanamu bersama perwakilan Kanwil Bea Cukai Sumut, Karantina Pertanian, Kapolsek Beringin dan Kepala Desa, melakukan pemusnahan barang sitaan dengan cara dibakar pada lubang yang digali, Senin (8/2) pagi, di Beringin.

Beringin (SIB)

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang sitaan (hasil penindakan) yang dibawa penumpang maupun melalui pengiriman pos dari luar negeri melalui Bandara Kualanamu selama Tahun 2019- 2020, senilai Rp 368.633.000, Senin (8/2) di Jalan Batangkuis Komplek PT MSA Cargo, di Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Barang yang ditindak dan sudah didaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu dimusnahkan di antaranya, telepon selular (ponsel), kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai jenis obat-obatan, sex toys (mainan seks), alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil dan sparepart kenderaan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerenda seperti ponsel, sex toys dan sparepart kenderaan. Kemudian barang sitaan yang lain dibakar pada 2 tong dan pada tanah yang sudah digali sedalam 2 meter.

Kabid Penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Sodikin dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan merupakan wujud komitmen Bea Cukai sebagai revenue collector (pengumpul pendapatan) dan community protector (pelindung komunitas).

Tindakan itu dilakukan untuk menjaga dan melindungi stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun industri kecil menengah (UKM).

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan pemusnahan itu sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor: S-5/MK.6/KN.5/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

Pada tahun 2020 Bea Cukai Kualanamu juga telah memusnahkan BMN danBTD barang hasil penindakan sebanyak 3 kali dengan total Rp 432.356.000, terhadap barang masuk ke daerah Pabean Indonesia meskipun situasi pandemi Covid-19, sebagai gerakan pemulihan ekonomi nasional.

Kakan Bea Cukai Kualanamu menghimbau masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (inpor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.

Pemusnahan itu turut dilakukan Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Doni Simanjuntak SH, perwakilan Karantina Pertanian, Kepala Desa Araskabu dan perwakilan Kantor Pos. (T03/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu

Medan Sekitarnya

Polresta Deliserdang Kerahkan 295 Personel pada 4 Pos Pam Nataru 2025

Medan Sekitarnya

Posko Nataru Bandara Kualanamu Dibuka, Puncak Mudik Diperkirakan 23 Desember 2025

Medan Sekitarnya

Posko Nataru Bandara Kualanamu Dibuka, Puncak Mudik Diperkirakan 23 Desember 2026

Medan Sekitarnya

Cak Imin Resmikan Terbang Perdana Wings Air Rute Kualanamu-Takengon

Medan Sekitarnya

Imigrasi Kualanamu Siap Mengantisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru