Kadisdik Kota Medan Adlan Dukung SKB 3 Menteri

Redaksi - Rabu, 17 Februari 2021 18:44 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_1543_Kadisdik-Kota-Medan-Adlan-Dukung-SKB-3-Menteri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
(Ayobandung.com/M Ikhsan)
Ilustrasi, Isi SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah 

Medan (SIB)

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan SPd MM menyatakan mendukung surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Mendagri dan Menag terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

“Kota Medan dikenal dengan kota yang heterogen dengan berbagai suku, ras, agama, suku dan golongan. Meskipun demikian, warga Kota Medan tetap menjaga perdamaian dan kerukunan meskipun berbeda keyakinan. Jadi dengan adanya SKB 3 Menteri ini sangat kita dukung, walau memang belum ada kejadian di Kota Medan memaksakan seragam atau simbol khususnya di sekolah negeri,” kata Adlan kepada SIB, Selasa (9/2) di Medan.

Dijelaskan, soal seragam dan atribut sekolah negeri khusus Tingkat SMP dan SD Negeri selalu ditentukan dari Disdik Kota Medan, sekolah tidak boleh membuat seragam atau atribut pribadi sekolah. Setiap sekolah harus mengikuti peraturan dari Disdik Kota Medan.

“Semua ada ketentuannya, bukan karena banyaknya siswa beragama Islam, sementara Kristen, Hindu dan agama lain sedikit, maka sekolah itu diwajibkan pakai simbol atau seragam agama mayoritas. Itu tidak boleh semua baju dan simbol harus sesui ketentuan. Kejadian di Padang itu karena 99 persen siswanya beragam islam, maka diduga mereka memutuskan semua pakai jilbab masuk sekolah, tetapi di Kota Medan kan tidak begitu, maka tetap dijaga keberagaman itu,” katanya.

Dijelaskan lebih jauh, bahwa belajar di sekolah negeri beragam suku siswanya, ada suku Melayu, Batak, Minang, Jawa, Aceh, Thionghoa dan India. Semua bisa masuk sekolah itu, jadi bagaimana kalau sekolah membuat peraturan tersendiri dengan baju atau simbol dari agama tentu siswa lain kan akan keberatan.

“Jadi memang dari dulu hingga sampai saat ini di tingkat SMP dan SD Negeri di Kota Medan ini belum ada sekolah yang membuat peraturan sendiri. Semua peraturan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) dari Dinas Pendidikan Kota Medan,” imbuhnya.

Terkait SKB 3 Menteri itu, Adlan mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh sekolah negeri di bawah naungan Disdik Kota Medan yaitu sekolah tingkat SMP dan SD Negeri dan swasta agar melakukannya dengan baik. “Kami dari pihak Disdik sudah menyampikan SKB 3 Menteri itu kepada seluruh kepsek SMP dan SD Negeri dan swasta di Kota Medan agar melakukan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (M12/a)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari

Medan Sekitarnya

DPRD Sumbar-Tokoh Masyarakat hingga Adat Rapat Bahas SKB Seragam Sekolah

Medan Sekitarnya

Kepala SMA, SMK dan SMP Negeri di Kota Medan Dukung SKB 3 Menteri

Medan Sekitarnya

SKB 3 Menteri Dinilai Sebagai Jawaban Masalah Intoleransi di Dunia Pendidikan

Medan Sekitarnya

Guru dan Murid di Medan Belum Semua Dapat Bantuan Kuota Internet

Medan Sekitarnya

Kadisdik Kota Medan Imbau Guru Layani Siswa Sepenuhnya