Medan (harianSIB.com)
AKBP Achiruddin dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) oleh majelis kode etik. AKBP Achiruddin mengajukan banding atas putusan itu.
"Itu, untuk Saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.
Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara itu, untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.
AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu kemudian dijatuhi sanksi PTDH dari institusi Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca menyebut AKBP Achiruddin harusnya tak membiarkan adanya penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.[br]
"Hal Memberatkan hingga Sidang Etik Putuskan AKBP Achiruddin Dipecat
"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.
Sehingga, majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam PerpolNo 7 Tahun 2022.
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya. (*)