Medan (SIB)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perubahan atas Daftar Calon Sementara (DCS) dan mengumumkannya kepada publik berdasarkan surat dari Bawaslu Sumut atas 3 Bacaleg DPRD Tk 1 dari Partai Demokrat.“Perubahan itu berkaitan dengan surat dari Bawaslu Sumut terkait putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu No. Register : 001/PS.REG/12/VIII/2023,” ujar komisioner KPU Sumut, Batara Manurung kepada SIB, Kamis malam (31/8) via selularnya.Disebutkannya, dalam pengumuman itu ada perubahan yang disampaikan Bawaslu Sumut kepada mereka terkait 3 nama Bacaleg Partai Demokrat Sumut untuk DPRD Sumut. Sebelumnya, 3 orang Bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berkasnya kurang.Para Bacaleg ini bersama partainya melakukan gugatan untuk penyelesaian sengketa Pemilu ke Bawaslu. Hasilnya berdasarkan mediasi, Bawaslu mengeluarkan keputusan agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap ketiga calon legislatif untuk DPRD Sumut. Adapun ketiga nama tersebut adalah Hj Aminah Ratna Delima Asjro dari Dapil Sumut 4, Ahmad Kamil Lubis dari Dapil Sumut 7 dan Edward Zega Dapil Sumut 8.Setelah melakukan verifikasi ulang terhadap berkas mereka, KPU menetapkan ketiganya memenuhi syarat dan melakukan pengumuman perubahan DCS yang sebelumnya sudah dikeluarkan. (A7/d)