Medan (SIB)Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) menggelar peringatan 63 tahun Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2023 yang dipusatkan di Lapangan Astaka, Jalan William Iskandar, Kabupaten Deliserdang, Senin (25/9).Pada kegiatan itu juga digelar upacara dan sebagai Inspektur Upacara (Irup) Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin, dihadiri Kanwil BPN Sumut Askani, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sumut, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala BPN kabupaten/kota se-Sumut.Hassanudin membacakan amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, tanggal 24 September setiap tahunnya diperingati sebagai HANTARU."Sekaligus merupakan hari lahir, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hal itu bentuk bersatunya hari lahir UUPA dan hari Tata Ruang," ucap Hassanudin di hadapan ratusan pegawai BPN se-Sumut sebagai peserta upacara.Peringatan ke 63 HANTARU mengusung tema 'Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju' dalam menjalankan program-programnya. Karena Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak. "Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ucapnya.Pj Gubernur Sumut mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta. "Diharapkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Selain itu melalui program PTSL. Saat ini telah terdapat 10 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai kabupaten/kota lengkap," jelasnya.Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengajak kepala daerah untuk masyarakat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada pendaftaran tanah pertama kali."Hingga saat ini telah terdapat 118 kabupaten/kota yang bebaskan BPHTB. Terhadap kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB, saya mendorong pemerintah daerah setempat agar dapat segera dilakukan BPHTB, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya," ujarnya.Selain itu, Kementerian ATR/BPN mendorong pendaftaran terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura dan lainnya yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. "Sehingga umat beragama dapat beribadah dengan tenang, sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi," tandasnya.Peringatan HANTARU disertai dengan pemberian sertifikat tanah kepada perwakilan Polri, PT KAI, Pemerintah Daerah, pengurus rumah ibadah dan masyarakat. (A8/c)