Belawan (SIB),Agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, serta bagaimana tanggungjawab pemerintah daerah ketika terjadi bencana, anggota DPRD Medan, Janses Simbolon, sosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (30/10).Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri ratusan warga Belawan dan Medan Labuhan sekitarnya tersebut, anggota legislatif dari Partai Hanura itu menyampaikan, ketika terjadi bencana alam, pemerintah daerah (Pemko Medan) menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimum, melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi resiko bencana dengan program pembangunan.Pemerintah daerah juga berkewajiban mengalokasikan dana penanggulangan bencana melalui APBD yang memadai dalam bentuk dana siap pakai.Sementara itu, jika terjadi bencana, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan bencana. Dan setiap orang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, maupun ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.BERKEWAJIBANPada sisi lain, masyarakat memiliki kewajiban, diantaranya memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.Sementara itu, pihak BPBD Kota Medan M Yamin Daulay mengimbau masyarakat agar menghindari perilaku tidak benar, yakni membuang sampah ke drainase maupun sungai, sebagai salah satu upaya untuk mencegah bencana banjir di Kota Medan.Pada akhir kegiatan sosialisasi, seluruh peserta mendapat bingkisan dari pihak penyelenggara. (**)