Medan (SIB)Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut-Aceh minta aparat menindak tegas pelaku pembakaran hutan.Demikian disampaikan Mawardi Nasution Wakil Ketua APHI Komda Sumut-Aceh di Medan, Kamis (2/11). Menurutnya, perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hutan Alam yang tergabung dalam APHI sering mengalami berbagai permasalahan, terkait dengan perlindungan hutan dari rawannya kebakaran dan pembakaran yang terjadi di aeral konsesi anggota APHI, terutama di aeral hutan tanaman industri. “Dari penelaahan menyeluruh, pembakaran hutan disengaja untuk pembukaan lahan dengan tujuan tertentu dengan alasan membangun perkebunan dan pertanian masyarakat. Itu paling banyak terjadi diareal kawasan HTI perusahaan,” ujarnya.Sesuai data di lapangan, pembakaran mulai dari perambahan dan penebangan hutan untuk klaim areal mengatasnamakan masyarakat. “Harapan tersebut sesuai fokus pemerintah pusat dalam upaya mencegah dan memanamkan kebakaran hutan. Ini konsern APHI,” tegasnya.“Khusus untuk perusahaan HTI, diwajibkan untuk menjaga dan mengamankan areal luasan konsesi sesuai dengan hak yang diberikan. Karena kewajiban ini harus dipenuhi bila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi daministratif, dan pencabutan izin pengelolaan HTI dari pemerintah,” tambahnya.Mawardi Nasution minta perusahaan memersiapkan sarana dan prasarana memadai, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kuhutanan No 32 tahun 2016. Perusahaan HTI bisa saja membentuk organisasi atau brigade pengendalian kebakaran hutan, sesuai dengan luas areal HTI masing-masing perusahaan.Ia mengatakan untuk luasan HTI per 5.000 ha sebaiknya ada satu regu dan untuk arel hutan alam per 50.000 ada 1 regu pemadam kebakaran. Keseluruhan regu terdiri dari regu inti dan regu perbantuan dalam hal ini dapat melibatkan masyarakat setempat, yang dibentuk melalui tahapan pengetahuan untuk pencegahan dan pemadaman api.“APHI Komda Sumut-Aceh berharap kepada seluruh pihak dapat memberikan dukungan, dalam melalukan tindakan hukum kepada para oknum pelaku pembakaran hutan di areal konsesi maupun hutan alam, dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pihak Kepolisian dan Pemerintah setempat,” tutup Mawardi Nasution. (**)