Laksanakan Putusan MA

Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minum WBS Kusta ke LP Tanjung Gusta

Redaksi - Rabu, 08 November 2023 16:56 WIB
(Foto dok/Kejari Belawan)
DIAPIT: Sejumlah petugas Kejari Belawan mengapit dua terpidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman WBS Kusta untuk dieksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan, Selasa (7/11).
Belawan (SIB)Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan eksekusi badan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas terpidana CP dan AS ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan Sosial (WBS) Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang, tahun anggaran 2018 - 2019, Selasa (7/11).Kasi Bidang Intelijen Kejari Belawan Oppon B Siregar SH MH melalui siaran persnya yang diterima wartawan Selasa malam menyebutkan, pelaksanaan eksekusi sehubungan dengan putusan MA Nomor 4263 K/Pid.sus/2023 tanggal 26 September 2023, yakni dengan amar putusan, terdakwa CP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa untuk ditahan.Sedangkan terpidana AS dengan petikan putusan MA Nomor 4199 K/Pid.sus/2023 tanggal 4 Oktober 2023 dengan amar putusan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 875.148.401. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.Disebutkan, terpidana CP bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dan AS sebagai Direktur Utama CV Gideon Sakti, pelaksana pekerjaan. Menurut pihak Kejari Belawan, sebelum dieksekus, kedua terpidana telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang berwenang, dengan mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap kedua terpidana.Sebelumnya dalam pemeriksaan tingkat pertama di PN Tindak Pidana Korupsi Medan para terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsidier pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dan membebaskan para terpidana.Pihak Kejari Belawan selanjutnya mengeksekusi kedua terpidana ke LP Tanjung Gusta Medan.(**)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Kajati Kunker dan Bakti Sosial ke Kejari Belawan dan Labuhan Deli

Medan Sekitarnya

PN Lubukpakam Akan Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Rp 1,9 Miliar Lebih

Medan Sekitarnya

Kejari Belawan Tahan Penyedia Barang Kasus Korupsi BOS SMAN 19 Medan

Medan Sekitarnya

Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Barang

Medan Sekitarnya

Terkait Sangkaan Tindak Pidana Korupsi BOS, Kejari Belawan Diminta Proses Hukum Kepala SMAN 16 Medan

Medan Sekitarnya

Kepala SMAN 16 Medan Ditahan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp826 Juta