Medan (SIB)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis (1/2). Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana korupsi Rp 1,2 miliar
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu, Raja Liola Gurusinga SH, Basiriah Arianda SH dan Datuk Ananda Farkie SH menyebutkan, mantan Sekda Labuhanbatu melakukan korupsi uang pengganti di Sekdakab Labuhanbatu sebesar Rp 1,2 miliar. Usai pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan, Rabu (7/2) dengan pembelaan.
Disebutkan, peristiwa yang melibatkan M Yusuf itu bermula sekitar bulan Agustus 2017. Saat itu, Yusuf bersama mantan Bendahara Umum Setda Labuhanbatu bernama Elida Rahmayanti melakukan pencairan dana sebesar Rp 1,2 miliar lebih.
"Berdasarkan uang kas umum pengeluaran periode 1-31 Agustus 2017 terdapat penarikan terhadap uang sebesar Rp 1,2 miliar. Saksi Elida Rahmayanti selaku bendahara pengeluaran maupun terdakwa selaku pengguna anggaran tidak ada memajukan pertanggungjawaban uang tersebut," kata Jaksa Liola Gurusinga di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Kemudian, pada Desember 2017 Plt Sekda Labuhanbatu Ahmad Mufli melakukan pengecekan pengeluaran. Ahmad menemukan bahwa terdakwa tidak melaporkan pencairan dana itu.
Atas perbuatan tersebut, Yusuf pun dilaporkan ke pihak yang berwajib kemudian diadili dan didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.(**)