Medan (SIB)Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pilkada serentak tetap digelar pada Nopember 2024, mendapat sambutan baik di Sumatera Utara (Sumut). Sebab, dengan demikian sudah ada kepastian soal gelaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun ini, dan masyarakat atau Parpol tak perlu lagi ragu memunculkan pasangan jagoannya ke permukaan sebagai bagian dari sosialisasi."Selama ini, masyarakat atau Parpol sepertinya masih enggan memunculkan jagoannya ke tengah-tengan masyarakat karena belum adanya kepastian itu menyusul adanya pihak yang nengajukan gugatan ke MK. Sekarang kepastian itu sudah diputuskan MK bahwa Pilkada tetap digelar Nopember tahun 2024 ini, maka masyarakat sudah bisa memunculkan dan mengelus jagoannya yang akan bertarung di Pilkada nanti," kata tokoh masyarakat Sumut, Oloan Simbolon ST ketika dihubungi SIB di Medan (1/3).LARANG DIUBAHSebelumnya diberitakan, Mahkamah MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan."Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta,"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," imbuhnya.MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak . (**)