Kejati Tahan Kadis Kesehatan Sumut dr AMH

Redaksi - Rabu, 13 Maret 2024 21:13 WIB
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
KETERANGAN PERS:  Kajati Idianto (tengah) didampingi Aspidsus Iwan Ginting (2 dari kiri), Kasidik Arif Kadarman, Kasi B pada Asintel Evan, Kasi Penkum Yos Tarigan saat memberikan keterangan pers terkait penahanan dua tersangka kasus duga
Medan (harianSIB.com)Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan setelah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan dan mark-up anggaran Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak Rp39,9 miliar lebih.Kedua tersangka tersebut adalah dr AMH, Kepala Dinas Kesehatan Sumut selaku Pengguna Anggaran (PA) dan RMN dari pihak swasta selaku rekanan.Tim Jaksa Penyidik Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait telah dipanggil sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut Idianto, didampingi Aspidsus Kejati Sumut Iwan Ginting, Kasi Penyidikan Arif Kadarman, Kasi B pada Asintel Efan, Kasi Penkum/Humas Yos A Tarigan, kepada wartawan, Rabu (13/3/2024), seusai menahan kedua tersangka.Disebutkan, untuk efektivitas proses penyidikan serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, bukan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tahun 2020 ketika diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak Rp39.978.000.000, yang salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyusunan RAB yang ditandatangani tersangka dr AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.Dalam pelaksanaannya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku rekanan, lalu RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga selain terjadi mark-up juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24 miliar lebih.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.“Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumut tahun 2020 dilakukan pada saat pandemi global,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut sembari menambahkan, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan Kerja sama dengan PPATK untuk mencari dugaan adanya aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut ke berbagai pihak. (**)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan

Medan Sekitarnya

BPA Kejaksaan Genap 2 Tahun, Jaksa Agung Apresiasi Pemulihan Aset Negara

Medan Sekitarnya

IAD Kejati Sumut Gelar Kegiatan Keagamaan

Medan Sekitarnya

Kejati Sumut Peringati Isra' Mi'raj Sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H

Medan Sekitarnya

Kordinasi Pelaksanaan Tugas, Kanwil Pemasyarakatan Sumut Audensi ke Kejati Sumut

Medan Sekitarnya

Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Direktur PTPN II, Ini Permintaan Kuasa Hukum