Medan (SIB)
Rapat paripurna DPRD Sumut secara resmi mengumumkan pemberhentian Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dari jabatannya, karena alasan berhalangan tetap atau meninggal dunia dan menetapkan calon penggantinya Ir Sutarto MSi untuk sisa masa jabatan 2019 - 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution didampingi Wakil Ketua Dewan Rahmansyah Sibarani dan Irham Buana Nasution, dihadiri Sekdaprov Sumut Arif Sudarto Tri Nugroho saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumut dalam agenda pemberhentian ketua dewan dan penetapan calon penggantinya, Selasa (13/3), di DPRD Sumut.
Menurut Harun, penetapan calon pengganti ketua dewan ini dilakukan, merujuk surat DPD PDI Perjuangan Sumut Nomor 2351/EX/DPD.29-B/III/2024 tanggal 5 Maret 2024, perihal penyampaian surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6004/IN/DPP/III/2024 pada 4 Maret 2024 tentang pengesahan dan penetapan calon Ketua Dewan Sutarto, menggantikan Drs Baskami Ginting yang telah meninggal dunia pada 7 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta Pasal 44 peraturan DPRD Sumut No1/2023 tentang perubahan atas perubahan peraturan DPRD No2 tentang Tatib DPRD Sumut, bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ujar Harun, calon pengganti Ketua DPRD Sumut atas nama Sutarto ditetapkan menjadi calon penggantinya dengan keputusan DPRD Sumut, selanjutnya diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut, untuk selanjutnya diresmikan pengangkatannya menjadi ketua dewan sisa masa jabatan 2019-2024.
"Setelah rapat paripurna DPRD Sumut menetapkan calon pengganti ketua dewan, lembaga legislatif segera menyurati Pj Gubernur Sumut, untuk selanjutnya diusulkan ke Mendagri agar ditetapkan pengangkatan penggantinya, agar tahapan selanjutnya, bisa segera dilaksanakan peresmiannya," tandas Harun.(**)