Medan (SIB)Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (AH).Selain itu, Hakim juga menolak eksepsi Fachmy Harahap (29) selaku rekanan dalam kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.Ketua Majelis Hakim, Andriyansya berpendapat eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah memasuki bagian dari pokok perkara.Persidangan kasus pemerasan terhadap caleg itu digelar di Ruang Sidang Cakra 4, Jumat (15/3).Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir."Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sampai dengan putusan akhir," kata Hakim.Diketahui, sebelumnya kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang caleg.(**)