Medan (SIB)Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi (suap) terhadap Komisioner nonaktif Bawaslu Medan, Wahyudi Harahap, Kamis (4/4) di ruang Cakra 9 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. di antaranya Zefrizal, Forlando, David,Azlan dan lainnya.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan penyebab bacaleg Robby Kamal Anggara dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Saksi menyatakan bacaleg TMS menyerahkan ijasah SMP.Jaksa kembali bertanya, bacaleg kemudian dinyatakan masuk daftar calon tetap setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp 100 juta. Para saksi juga tidak mengetahui adanya penyerahan uang Rp 50 juta. Usai mendengarkan keterangan para saksi sidang ditunda dan akan dilanjutkan usai Idulfitri.DemoSebelum sidang perkara komisioner non aktif Bawaslu digelar, sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu ( Aripsu) melakukan demo singkat di PN Medan dengan membawa sejumlah karton yang berisi tulisan terkait mempertanyakan dugaan keterlibatan adanya oknum KPU Medan dalam kasus pemerasan, Kamis (4/4).(**)