Hindari Politik Uang, Pemilu 2029 Diusulkan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 17:26 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2024/04/_2835_Hindari-Politik-Uang--Pemilu-2029-Gunakan-Sistem-Proporsional-Tertutup.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Dok/Firdaus Peranginangin
dr Poaradda Nababan SpB 

Medan (harianSIB.com)

Ketua Komisi C DPRD Sumatra Utara (Sumut), Poaradda Nababan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dengan tidak lagi menggunakan sistem pemilu secara terbuka tapi tertutup untuk menghindari praktik politik uang.

"Sistem pemilu secara terbuka sangat rawan terjadinya politik uang, sehingga perlu segera direvisi UU Pemilu dimaksud agar pesta demokrasi pada 2029 sudah bisa menggunakan sistem proporsional tertutup," kata Poaradda kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024), melalui telepon, di Medan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku sangat prihatin dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan pemilu serentak yang digelar pada Pemilu 2024, karena sangat vulgar terjadi politik uang, sehingga peserta harus mengeluarkan cost politik yang begitu besar.

"Semua memahami, sistem pemilu yang digunakan sekarang sangat rawan terjadinya perbuatan melawan hukum, yakni politik uang, sehingga kerap terjadi gejolak politik yang tidak sehat di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Hal itu dapat dilihat dari laporan masyarakat ke lembaga legislatif, katanya, adanya dugaan perbuatan melawan hukum agar calon yang tidak sepantasnya lolos, akhirnya terpilih menjadi wakil rakyat dengan cara menyogok dan menyuap oknum penyelenggara pemilu.

"Tindakan melawan hukum ini sudah terang-terangan terjadi, akibat tingginya minat para bakal calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk merebut kursi legislatif," katanya.

Ditambahkannya, saat ini antar-sesama kadar partai ada saling sikut, agar suaranya terdongkrak dengan cara melawan hukum.

Hal ini merupakan bagian kecil dari ekses sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No7/2017 Pasal 168 ayat 2,” katanya.

Poaradda berharap perlunya dilakukan revisi UU Pemilu dengan memberlakukan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2029-2034, dengan harapan agar praktik politik uang dapat dieliminir dan wakil rakyat yang dipilih melalui parlemen merupakan sosok pilihan harapan rakyat.

Poaradda juga tidak memungkiri adanya kelemahan dan kekurangan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, tapi diharapkan ekses proporsional tertutup jauh lebih kecil meski masyarakat tidak memilih nama calon melainkan partai untuk dipilih.

"Sistem ini bisa menekan politik uang dan yang tidak kalah pentingnya menghemat biaya pemilu hingga puluhan triliun rupiah, serta menekan gejolak, gangguan keamanan dan perdebatan yang sangat panjang," kata Poaradda.(**)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Usai Disanksi, Ketua KPU Beri Respons Singkat Terkait Dugaan Jet Pribadi Rp 90 Miliar

Medan Sekitarnya

Dana Bantuan Keuangan untuk 10 Parpol di Simalungun Dibayarkan Tuntas

Medan Sekitarnya

Bawaslu Labura Gelar Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Medan Sekitarnya

Bawaslu Tebingtinggi Gelar Penguatan Sinergitas Bersama Mitra Kerja

Medan Sekitarnya

GAMKI Sumut dan Bawaslu Bahas Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Medan Sekitarnya

Diwawancarai Indikator Politik Indonesia, Wali Kota: Riset untuk Membangun Demokrasi yang Sehat