Pemko dan DPRD Medan Setujui Perda, Retribusi Sampah RTT Naik Sampai Rp 148 Ribu per Bulan

Redaksi - Senin, 22 April 2024 19:42 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2024/04/_9300_Pemko-dan-DPRD-Medan-Setujui-Perda--Retribusi-Sampah-RTT-Naik-Sampai-Rp-148-Ribu-per-Bulan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Farid Achyadi Siregar/detikSumut
Ilustrasi sampah. 
Medan (SIB)Pemko dan DPRD Medan telah menyetujui Perda Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Karena Perda ini menyangkut tarif, maka tidak perlu petunjuk teknis berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Setelah Perda, retribusi untuk sampah rumah tangga cukup tinggi.Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024, untuk tarif retribusi rumah tempat tinggal dibagi di inti kota dan pinggir kota dengan 3 tipe serta lokasi RTT (rumah tempat tinggal) seperti jalan utama, jalan kolektor dan jalan lingkungan.Dari tarif tersebut untuk RTT paling rendah Rp 29.645 dan tertinggi Rp148.225 per bulan. Sedangkan untuk usaha disesuaikan volume sampah dan lokasinya seperti pusat perbelanjaan di inti kota Rp2.668.050 untuk luas 3.000 m2.Karena sudah ada reaksi berupa protes dari masyarakat, maka Dinas Lingkungan Hidup Medan pun mengumpulkan camat untuk evaluasi sekaligus melihat potensi dalam memaksimalkan penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Jumat(19/4) di Kantor Walikota Medan.Untuk implementasi akan membentuk tim di masing-masing kecamatan dan membangun sistem database yang terintegrasi.Menyangkut perubahan dan penambahan termasuk segala hal teknis lainnya akan dikoordinir masing masing camat.Kadis Lingkungan Hidup M Husni membenarkan pertemuan dengan seluruh camat dalam rangka evaluasi, guna mengoptimalisasikan PAD Kota Medan khususnya di sektor retribusi kebersihan.Melalui pertemuan ini juga, jelas Husni, pihaknya bersama jajaran kecamatan akan melakukan pemetaan termasuk data dan capaian yang telah dilakukan di masing-masing wilayah kecamatan."Kita akan membentuk tim di masing-masing kecamatan dan kita juga akan membangun sistem database yang terintegrasi. Sehingga menyangkut perubahan dan penambahan termasuk segala hal teknis lainnya Pak Camat dapat mengkoordinir", kata Husni kepada wartawan, Minggu (21/4) yang dihubungi wartawan lewat selulernya.Husni tegas mengatakan, Perda adalah produk hukum yang harus dijalankan, karena kalau tidak dijalankan tidak akan tahu apa reaksi warga setelah dikutip retribusi sampah dengan tarif baru. Apalagi penanganan sampah rumah tangga ada pada camat yang berkordinasi dengan para lurah."Apa perkembangan di lapangan, akan kami himpun semua, agar ada bahan melaporkan kepada wali kota. Kami juga akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi bila ada reaksi dan protes masyarakat. Kami tidak bisa merubahnya, karena Perda adalah persetujuan eksekutif dan legislatif. Kalaupun ada revisi itu ranahnya DPRD, Perda tetap kami jalankan," tegasnya. (**)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Sepi Peminat, Seleksi Direksi PUD Pemko Medan Diperpanjang Hingga 26 Oktober 2025

Medan Sekitarnya

Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

Medan Sekitarnya

Pansus DPRD Medan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Usia Pembeli Rokok Diusulkan Jadi 21 Tahun

Medan Sekitarnya

Paul Simanjuntak Nilai Program Penanggulangan Banjir Tak Efektif, SDABMBK Didesak Evaluasi Total

Medan Sekitarnya

Ikut Meriahkan Deepavali, Hasyim Beri Bingkisan Sembako Kepada Warga Tamil

Medan Sekitarnya

Pemko Dukung Tani Merdeka Indonesia Medan Perkuat Ketahanan Pangan