Medan (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perkara korupsi dana desa dengan terdakwa Hasiholan Sembiring (BS) mantan kepala Desa Desa Cinta Rakyat Kecamatan Namorambe Deliserdang dan terdakwa Bulan Sembiring (BS) mantan Bendahara Desa Cinta Rakyat Kecamatan Namorambe Deliserdang dengan agenda putusan, Rabu (24/4).
Dalam putusan yang dilaksanakan di ruang Cakra 4 itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Hasiholan Sembiring mantan kepala desa dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 113.882.644 dan jika tidak mampu dibayar seluruh aset terdakwa disita dan dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bulan Sembiring mantan bendahara dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Rp 10 juta.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan dana desa dalam proyek pembangunan fisik desa. Dana yang dipakai untuk pembangunan jalan terdebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda uang pengganti.(**)