Korupsi Dana Desa, HS dan BS Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 14:07 WIB
Foto: SIB/ Rickson Pardosi
VONIS: Mantan Kepala Desa Cinta Rakyat Namorambe Hasiholan Sembiring dan mantan Bendahara Bulan Sembiring Divonis 3 tahun penjara di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (24/4).