Belawan (harianSIB.com) Ditpolairud Polda Sumut musnahkan barang bukti 1.600 ekor
ketam tapak kuda (Belangkas), Senin (13/5/2024) yang disita dari sebuah gudang dikelola S (53) di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, beberapa hari lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menanam seluruh Belangkas dalam kondisi mati, dan telah menimbulkan aroma tidak sedap tersebut, di pantai sekitar Mako Ditpolairud Belawan.
Dirpolairud Polda Sumut Kombes (Pol) Rudi Rifani mengatakan, ketam tapak kuda, merupakan hewan dilindungi, dan pihaknya menangkap S berikut barang bukti setelah mendapat imformasi dari masyarakat, adanya gudang tempat penampungan ketam tapak kuda.
Disebutkan, sesuai pengakuan S, hewan dilindungi tersebut dibelinya dari masyarakat dengan harga Rp 12 ribu per ekor, selanjutnya akan dijual kepada orang lain dengan harga Rp 17 ribu per ekor.
Pengelola gudang atau S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf B Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan pihak instansi terkait. (**)