Medan (harianSIB.com)Pengadilan Tipikor yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5/2024) kembali menggelar persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD)
Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tahun 2020 sebesar Rp 24 miliar, dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Sumut l, AMH
Dalam persidangan itu, menghadirkan 2 saksi masing-masing Aris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Fahrial (Kabid Perencana)
Dalam kesaksiannya, Aris menyatakan bertanggung jawab secara teknis dan sumber dana pengadaan APD dari Pemprov Sumut sebesar Rp 39 miliar. Namun ia mengaku tidak ada menerima uang dari pengadaan APD Covid-19 tersebut dan hanya menerima honor.
Ia mengaku ada pertemuan dengan Robby (rekanan) atas ajakan rekannya dan di tempat itu mereka hanya ngobrol dan ngopi-ngopi saja.
Sementara itu, saksi Fahrial mengatakan bahwa terdakwa Kadis Dinkes Sumut ada menandatangani 2 rencana anggaran biaya (RAB) secara bersama.Ia mengetahui harga APD sudah melampaui dengan harga katalog dan ia juga tidak mengecek barang yang disuplai.
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan dan akan kembali digelar, Kamis (16/5/2024) mendatang.
Seperti diketahui, kasus itu berawal pada Maret 2020 , Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 39.978.000.000.Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, terjadi mark up yang cukup tinggi.
Dalam pengadaan APD itu JPU menyatakan, diserahkan kepada Robby dengan harga sesuai RAB, namun APD itu tidak sesuai spesifikasi .
Sementara itu, barang-barang pengadaan yang harus dipenuhi tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.(**)